Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan.
Hal itu terungkap setelah Kapuspenkum Anang Supriatna merespon Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian mengenai aliran uang Rp40 miliar mengalir empat pejabat utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi PT Asabri/Jiwasraya.
Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,”
kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar, Kamis, 10 September 2026.
Kecukupan Alat Bukti


Anang mengatakan, Tim 9 Kejagung telah mendapatkan kecukupan alat bukti untuk menjerat Febrie bersama dua tersangka lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Kejagung menegaskan BAP Tan Kian yang beredar mengenai aliran uang Rp40 miliar untuk empat pejabat Kejagung bukan hasil pemeriksaan oleh Tim 9.
Namun, Anang mengakui indikasi pemerasan oleh eks Jampidsus sesuai dengan BAP Tan Kian.
Berita Acara yang beredar di media sosial itu bukan Berita Acara tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,”
terangnya.
Segera ke Pengadilan


Meski demikian, Anang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat Febrie. Sebab perkara tersebut akan bergulir di meja sidang tidak lama lagi.
Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,”
tuturnya.
Beredar di media sosial secarik kertas yang merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian yang menjerat eks Jampidsus.
Dalam BAP itu menyebutkan ada empat nama yang semestinya menerima uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD melalui Ferry Hongkiriwang. Uang itu diduga berkaitan dalam perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya
Empat nama tersebut yakni Syarief Sulaeman Nahdi selaku Ketua Penyidik, Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus, Ali Muktarno Jampidsus Kejagung periode 2020-2022, serta Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung.























