Seorang santriwati berinisial FN (21) mengaku menjadi korban kekerasan seksual GN alias Gus Nurul yang merupakan salah satu pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
FN mengaku GN telah dua kali melakukan pelecehan kepadanya, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Akibat kejadian tersebut, FN kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Polisi menyatakan laporan telah diterima dan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Berawal dari Panggilan GN
Melansir dari akun Instagram kuasa hukum korban @gustiriansaputra, FN mengungkapkan jika kejadian pertama berlangsung pada akhir Desember 2025.
Saat itu, GN meminta FN untuk datang ke salah satu ruangan di pondok pesantren tersebut. GN beralasan sedang sakit, tidak bisa berdiri, dan membutuhkan bantuan karena khawatir akan pingsan.
FN yang berada tidak jauh dari ruangan tersebut kemudian datang karena berniat membantu. Namun, setelah FN berada di dalam ruangan, ia mengaku GN mengunci pintu ruangan dan memeluk FN dari belakang.
Saya takut dan berusaha keluar, tetapi saya tidak bisa melarikan diri,”
ujar FN dikutip dari akun Instagram kuasa hukumnya @gustiriansaputra, pada 11 September 2026.
FN mengaku GN menekan leher dan menutup mulutnya sehingga ia tidak bisa berteriak.
Dalam kondisi tersebut, FN mengaku GN membuka roknya dan memaksanya untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuannya.
Setelah kejadian, FN mengaku langsung berlari ke kamar mandi sambil menangis. Ia menyebut kejadian itu membuatnya mengalami ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma.
Korban Tak Langsung Melapor
FN mengaku tidak langsung menceritakan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada keluarga.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, hal itu karena saat itu FN merasa takut, malu, bingung, dan mengalami trauma. Ia juga khawatir keluarganya akan terpukul jika mengetahui kejadian tersebut.
Namun, peristiwa tersebut tidak terjadi sekali. Pada Januari 2026, GN kembali melakukan perbuatan bejat kepada FN.
Setelah kejadian kedua ini, FN mengaku mendapat ancaman dari GN agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tua, saudara, maupun teman dekat.
Menurut kuasa hukum korban, GN disebut mengancam akan membuat keluarga FN hancur jika kejadian tersebut tersebar.
Korban Diketahui Hamil
Seiring berjalannya waktu, keluarga korban kemudian mengetahui FN dalam kondisi hamil.
Kuasa hukum korban menyebut usia kandungan FN kini sekitar delapan bulan dan diperkirakan mendekati hari perkiraan lahir pada Oktober 2026.
FN diketahui telah menjadi santriwati di pondok tersebut sejak jenjang SMP hingga SMA. Setelah lulus, FN kemudian disebut mengabdi di pondok selama sekitar dua tahun dalam program yang disebut sebagai khidmat.
Pada Kamis, 10 September 2026, kuasa hukum korban kembali mendatangi Polresta Sleman untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik. Salah satunya berupa dokumen yang memuat foto hasil ultrasonografi atau USG kehamilan korban.
Dilaporkan ke Polisi
Keluarga FN diketahui telah membuat laporan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polresta Sleman pada Senin, 7 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro juga telah membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyebut terlapor masih dalam penyelidikan.
Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan belum memanggil saksi.
























