Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya terbukti tidak melanggar kode etik atas tingkah lakunya berjoget-joget pada saat sidang tahunan DPR 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di ruang sidang MKD, Rabu (5/11/2025).
Menyatakan teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,”
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun saat membacakan sidang putusan kode etik, Rabu (5/11/2025).
Dengan tidak terbuktinya Uya Kuya melanggar kode etik, MKD memerintahkan Uya untuk aktif lagi sebagai anggota DPR RI.
Beda nasib dengan rekannya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio walaupun dilaporkan dengan kelakuan yang sama. Eko justru diputus melanggar kode etik oleh majelis kode etik DPR RI.
Menyatakan teradu 4 Eko Hendro purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI,”
Wakil Ketua MKD.
Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan Partai Amanat Nasional,”.
Adang.
Dalam pelaporannya Uya Kuya dan Eko Patrio, berperilaku merendahkan DPR dengan berjoget pada sidang tahunan DPR 2025.
Teradu saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,”
ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
Empat, teradu saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,”
Ketua MKD


