Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar
Nasional

Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 9:52 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momen untuk menata kembali penempatan anggota Polri di sejumlah jabatan sipil.

Dari putusan MK, kata Fahri, secara tegas telah memberikan batasan ruang yang boleh diisi oleh kepolisian. Namun masih ada beberapa jabatan yang sekiranya masih bisa ditempati oleh Polri, diantaranya jabatan-jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yang berkaitan dengan tugas Polri, itu diemban oleh Polri. Contoh seperti BNPT terkait penanggulangan terorisme, itu memang tidak bergeser. Itu rumpun jabatan yang dibolehkan,”

ujar Fahri kepada Owrite.id Senin (17/11/2025).

Selain BNPT, masih ada beberapa jabatan yang tetap bisa diisi oleh polri contoh lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Menurutnya, dua lembaga itu masih beririsan langsung dengan tugas keamanan, penegakan hukum, atau dukungan strategis pertahanan. 

Itu jabatan-jabatan yang membutuhkan dukungan keahlian dari institusi seperti Polri, sehingga secara konstitusional tidak menjadi masalah,”

tegas dia.

Mengacu pada putusan MK, Fahri menyebut batasan-batasan jabatan yang sejatinya tidak bisa diisi oleh Polri seperti Sekjen, Dirjen, hingga Dirjen hingga pimpinan tinggi ASN jelas memang tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juga dijelaskan kalau jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi langsung dengan fungsi Polri merupakan kategori yang dilarang institusi Bhayangkara aktif. Diantaranya jabatan Manajerial, seperti pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administartor, dan pengawas. Kemudian jabatan Non Manajerial, seperti jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan-jabatan ini adalah ranah ASN. Jika diisi oleh anggota Polri, maka akan menghambat meritokrasi ASN karena posisi karir yang seharusnya diisi pejabat profesional menjadi tertunda atau stagnan,”

ujar Fahri.

Disatu sisi, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia ini, Presiden Prabowo Subianto seharusnya juga turun tangan menanggapi putusan MK yang menuai banyak pro kontra. Menurutnya, Presiden bisa menerbitkan aturan sekelas Peraturan Presiden (Perpes) untuk memperjelas mana jabatan yang diperbolehkan, mana yang tidak, serta bagaimana pengembalian anggota Polri aktif ke jabatan pokok mereka.

Presiden perlu mengeluarkan legal policy untuk menghindari kebingungan, kontroversi, dan potensi kekacauan administrasi. Dengan aturan transisi yang jelas, negara bisa memastikan tertib hukum dan penghormatan terhadap putusan MK,”

tegas dia.
Tag:Mahkamah KonstitusiPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Klaim Lepas dari Kutukan 5%, Purbaya Beberkan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, Indonesia sudah keluar dari kutukan pertumbuhan ekonomi 5 persen, sejalan dengan ekonomi kuartal I-2026 tumbuh 5,61 persen. Untuk menjaga momentum ini, sejumlah resep disiapkan…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Persija melakukan latihan jelang lawan Persib di Persija Training Ground, Sawangan, Kamis 7 Mei 2026
Olahraga

Jelang Lawan Persib, Persija Dihantam Kabar Buruk

Persija Jakarta kembali menggelar latihan jelang pertandingan melawan Persib Bandung di Persija Training Ground, Sawangan, Depok, Kamis 7 Mei 2026. Pada sesi latihan kali ini, pelatih Persija, Mauricio Souza, terlihat…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nasional

KPK Ungkap Alasan LHKPN Prabowo Belum Dipublikasikan Meski Lewat Tenggat Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. Padahal tenggat waktu pelaporan jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tim KPRP menjelaskan laporan dan rekomendasi tim KPRP kepada Presiden terkait tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital institusi Polri.
Nasional

Prabowo Dorong Reformasi Polri, KPRP Rekomendasikan Perubahan Kultural dan Manajerial

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menyatakan Presiden Prabowo ingin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
50 menit lalu
Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up