Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar
Nasional

Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 18, 2025 9:52 am
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momen untuk menata kembali penempatan anggota Polri di sejumlah jabatan sipil.

Dari putusan MK, kata Fahri, secara tegas telah memberikan batasan ruang yang boleh diisi oleh kepolisian. Namun masih ada beberapa jabatan yang sekiranya masih bisa ditempati oleh Polri, diantaranya jabatan-jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yang berkaitan dengan tugas Polri, itu diemban oleh Polri. Contoh seperti BNPT terkait penanggulangan terorisme, itu memang tidak bergeser. Itu rumpun jabatan yang dibolehkan,”

ujar Fahri kepada Owrite.id Senin (17/11/2025).

Selain BNPT, masih ada beberapa jabatan yang tetap bisa diisi oleh polri contoh lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Menurutnya, dua lembaga itu masih beririsan langsung dengan tugas keamanan, penegakan hukum, atau dukungan strategis pertahanan. 

Itu jabatan-jabatan yang membutuhkan dukungan keahlian dari institusi seperti Polri, sehingga secara konstitusional tidak menjadi masalah,”

tegas dia.

Mengacu pada putusan MK, Fahri menyebut batasan-batasan jabatan yang sejatinya tidak bisa diisi oleh Polri seperti Sekjen, Dirjen, hingga Dirjen hingga pimpinan tinggi ASN jelas memang tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juga dijelaskan kalau jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi langsung dengan fungsi Polri merupakan kategori yang dilarang institusi Bhayangkara aktif. Diantaranya jabatan Manajerial, seperti pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administartor, dan pengawas. Kemudian jabatan Non Manajerial, seperti jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan-jabatan ini adalah ranah ASN. Jika diisi oleh anggota Polri, maka akan menghambat meritokrasi ASN karena posisi karir yang seharusnya diisi pejabat profesional menjadi tertunda atau stagnan,”

ujar Fahri.

Disatu sisi, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia ini, Presiden Prabowo Subianto seharusnya juga turun tangan menanggapi putusan MK yang menuai banyak pro kontra. Menurutnya, Presiden bisa menerbitkan aturan sekelas Peraturan Presiden (Perpes) untuk memperjelas mana jabatan yang diperbolehkan, mana yang tidak, serta bagaimana pengembalian anggota Polri aktif ke jabatan pokok mereka.

Presiden perlu mengeluarkan legal policy untuk menghindari kebingungan, kontroversi, dan potensi kekacauan administrasi. Dengan aturan transisi yang jelas, negara bisa memastikan tertib hukum dan penghormatan terhadap putusan MK,”

tegas dia.
Tag:Mahkamah KonstitusiPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
1
Lima Potret Antonela Roccuzzo, Istri Lionel Messi yang Selalu Tampil Memesona
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Antonela Roccuzzo
2
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
3
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Murka Lagi Bahas Korupsi: Kekayaan Negara Terlalu Banyak yang Hilang

Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi di…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
51 menit lalu
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan

Dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Nasional

DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.
Nasional

Bahas TKD 2027, Banggar DPR: Wilayah 3T Sering Disebut Tapi Tak Terpetakan 

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up