Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah membutuhkan waktu 5-6 tahun, sejak aturan tersebut diundangkan.
Perry mengatakan, lamanya penerapan redenominasi rupiah lantaran dibutuhkan sejumlah tahapan panjang, mulai dari penyusunan undang-undang hingga transparansi harga barang.
Itu prosesnya (redenominasi rupiah) nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,”
Perry dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, dikutip Selasa (18/11/2025).
Perry menjelaskan, ada empat tahap dalam meredenominasi rupiah. Pertama, Bank Indonesia harus terlebih dahulu menyusun undang-undang redenominasi. Kedua, harus ada aturan mengenai transparansi harga.
Ketiga, Bank Indonesia harus mempersiapkan desain mata uang rupiah terbaru dan mulai melakukan percetakan.
Sedangkan keempat BI dan pemerintah harus memastikan uang lama dan baru bisa berjalan beriringan.
Keempat, kami juga nanti pada saatnya dengan pemerintah harus paralel. Setelah undang-undangnya jelas, kemudian transparansi harganya jelas, kemudian nanti ada redenominasi,”
Perry.
Meski demikian, Perry menyatakan bahwa saat ini Bank Indonesia tengah fokus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Setelah ekonomi stabil, baru akan dilakukan redenominasi rupiah.
Jadi fokus kami sekarang yuk kita jaga stabilitas dari pertumbuhan dulu,”
Bhima Yudhistira.
Negara Gagal Redenominasi
Sebelumnya, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengungkapkan ada sejumlah negara yang gagal melakukan redenominasi. Negara itu diantaranya Ghana, Turki, hingga Zimbabwe.
Ghana pernah gagal akhirnya inflasi tinggi, Turki beberapa kali gagal terutama tahun 1990-1994 dimana berujung krisis finansial. Ada juga Zimbabwe yang gagal melakukan redenominasi berimbas hyper inflasi, dan krisis moneter,”
Bhima Yudhistira.
Untuk itu, Bhima mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam melakukan redenominasi.
Dia mengingatkan BI agar membuka semua rencana persiapan redenominasi, hingga biaya selama masa transisi.
Indonesia harus hati-hati, dan Celios memberikan peringatan ke BI agar membuka semua rencana persiapan redenominasi, beserta biaya yang dibutuhkan selama masa transisi,”
Bhima Yudhistira.
Bhima menjelaskan, biaya yang dibutuhkan selama masa transisi ini meliputi percetakan uang baru dengan total kebutuhan Rp1.082 triliun data per Agustus 2025, biaya penukaran uang di kantor BI dan cabang perbankan seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian biaya sosialisasi ke masyarakat, UMKM dan seluruh pelaku usaha.
