Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 1 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kapolri Bakal Bentuk Tim Pokja Usai MK Haramkan Polri Rangkap Jabatan Sipil
Nasional

Kapolri Bakal Bentuk Tim Pokja Usai MK Haramkan Polri Rangkap Jabatan Sipil

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 11:16 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. (foto: humas mabes polri)
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk tim Pokja setelah mengumpulkan para pejabat utama Mabes Polri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polri aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil. 

Dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan, mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,”

kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Nantinya personel tim Pokja yang jelas akan diisi oleh pejabat-pejabat kepolisian. Namun untuk personelnya, Kapolri Sigit telah memerintahkan Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) dan Kadvikum Polri untuk segera menindaklanjuti.

Kadiv melanjutkan, tim Pokja ini nantinya akan berkonsultasi juga dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Menpan RB, kemudian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kemudian dari Menkum, Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri.

Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh Kepolisian,”

ujar Shandi.

Kapolri berharap pembahasan putusan MK ini oleh Tim Pokja agar secepat mungkin menghasilkan titik terang kedepannya sebab menyangkut banyak hal dan agar tidak menjadi multitafsir kedepannya.

Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”

kata Ridwan Mansyur.
Tag:jendral listyo sigit prabowoKapolriMahkamah KonstitusiPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Momen demo
Hype

Kenapa 1 Mei Disebut Hari Buruh? Ini Sejarah May Day yang Perlu Kamu Tahu

Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day, diperingati setiap 1 Mei sebagai simbol perjuangan kelas pekerja dalam memperjuangkan hak-hak dasar, seperti jam kerja yang manusiawi, upah layak, dan…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 Min Read
Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H atas pencemaran nama baik dan fitnah. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan…

By
Adi Briantika
2 Min Read
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah (kiri) menempel poster penutupan operasional tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare Khalifah Aceh 3 di Banda Aceh, Aceh
Nasional

Bukan Sekadar Oknum, Ini Penyebab Kekerasan di Daycare Menurut Psikolog

Belakangan kasus kekerasan di daycare memicu kekhawatiran publik. Bukan sekadar ulah oknum, fenomena ini dinilai memiliki akar masalah yang lebih kompleks, mulai dari tekanan kerja pengasuh hingga lemahnya sistem pengawasan.…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Jubir KPK, Budi Prasetyo
Nasional

MK Kabulkan Uji Materi UU KPK: Pimpinan Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Asal

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 Pasal 29 huruf…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
12 jam lalu
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
Nasional

Batas Waktu SPT OP Berakhir Hari Ini, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak ada lagi perpanjangan…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
15 jam lalu
Dr Suko Widodo Drs MSi, Dosen Ilmu Komunikasi UNAIR
Nasional

Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi terkait usulan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
15 jam lalu
Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Kemlu Konfirmasi Penangkapan 3 WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up