Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 14 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Menkum Sebut Putusan MK Terkait Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut
Nasional

Menkum Sebut Putusan MK Terkait Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 19, 2025 9:57 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
9 bulan lalu
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
SHARE

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berujar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dinilai tidak berlaku surut, serta putusan tersebut bersifat final dan wajib dijalankan.

Menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku. Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik (penugasannya), mereka tidak perlu mengundurkan diri. Karena sebelum putusan, mereka sudah menjabat,”

Supratman di DPR, Selasa, 18 November 2025.

Namun, ia berpandangan bahwa implementasinya hanya berlaku untuk usulan jabatan yang baru. Bagi pejabat lama, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menjabat di posisi sipil saat ini tidak wajib mengundurkan diri.

Mereka akan tetap menjabat, kecuali Polri sendiri yang menarik anggotanya dari kementerian/lembaga tersebut.

Sementara dalam usulan baru, anggota Polri yang akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil berikutnya, dan posisinya tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.

Perkara putusan MK ini, lanjut Supratman, bakal dibahas dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri lantaran ada instansi yang tugasnya bersinggungan dengan kepolisian.

Nanti kami akan bicarakan terkait kementerian yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang,”

Supratman.

Guna menghindari perdebatan dan kebingungan pada masa depan, klasifikasi kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh anggota Polri aktif akan diakomodasikan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Pengaturan ini bakal dilakukan secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang, serupa dengan pengaturan 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI.

Tag:Jabatan SipilPutusan MKSupratman Andi Agtas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Prabowo Tak Singgung Nasib Guru PPPK Dalam Pidato, Begini Respon DPR
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/bay/kye)
1
Prabowo Klaim Kerja Habis-habisan untuk Rakyat: Kalender Saya Tidak Ada Tanggal Merah
By Natania Longdong
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di Sidang Tahunan MPR.
2
Komeng Sentil Pelaksanaan MBG: Program Presiden Bagus, Cuma yang Kerjanya Aja Nggak Bener
By Rika Pangesti
Anggota DPD Alfiansyah Bustami alias Komeng. (Foto: Owrite/Rika Pangesti).
3
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR, Megawati dan SBY Absen
By Rika Pangesti
Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung MPR/DPR/DPD. (Sumber: Dok. DPR)
4
Di Sidang Tahunan MPR, Prabowo Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Ilegal
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)
5

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyalami Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto (tengah) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) seusai pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Nasional

Demi Hemat Anggaran: Prabowo Minta Kementerian Cukup Tumpengan

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemerintah tidak menghambur-hamburkan uang negara untuk kegiatan kurang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
27 menit lalu
Penganiayaan korban diduga dilakukan KKB di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan
Nasional

Dana Desa Dipangkas Bikin Gaji PPPK Tersendat, Daerah Tertekan Hingga Kantor Dibakar

Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Negara Kabinet Bayangan Armand Suparman menilai, pemangkasan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menunjukkan dokumen pengantar RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Nasional

Prabowo Lempar ‘Terima Kasih Khusus’ ke PDIP: Ini Bukan Prabowonomics, tapi Marhaen!

Presiden RI Prabowo Subianto berterima kasih secara khusus kepada PDI Perjuangan di…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
1 jam lalu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat, (14/8).
Nasional

26 Daerah Punya Masalah Fiskal, Mendagri Usul Dapat Prioritas Dana dari Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat masih mengevaluasi kondisi fiskal 26 daerah yang dinilai menghadapi persoalan…

Hardani TriyogaSyifa Fauziah
By
Hardani Triyoga
Syifa Fauziah
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up