Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Menkum Sebut Putusan MK Terkait Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut
Nasional

Menkum Sebut Putusan MK Terkait Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 19, 2025 9:57 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
SHARE

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berujar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dinilai tidak berlaku surut, serta putusan tersebut bersifat final dan wajib dijalankan.

Menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku. Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik (penugasannya), mereka tidak perlu mengundurkan diri. Karena sebelum putusan, mereka sudah menjabat,”

Supratman di DPR, Selasa, 18 November 2025.

Namun, ia berpandangan bahwa implementasinya hanya berlaku untuk usulan jabatan yang baru. Bagi pejabat lama, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menjabat di posisi sipil saat ini tidak wajib mengundurkan diri.

Mereka akan tetap menjabat, kecuali Polri sendiri yang menarik anggotanya dari kementerian/lembaga tersebut.

Sementara dalam usulan baru, anggota Polri yang akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil berikutnya, dan posisinya tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.

Perkara putusan MK ini, lanjut Supratman, bakal dibahas dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri lantaran ada instansi yang tugasnya bersinggungan dengan kepolisian.

Nanti kami akan bicarakan terkait kementerian yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang,”

Supratman.

Guna menghindari perdebatan dan kebingungan pada masa depan, klasifikasi kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh anggota Polri aktif akan diakomodasikan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Pengaturan ini bakal dilakukan secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang, serupa dengan pengaturan 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI.

Tag:Jabatan SipilPutusan MKSupratman Andi Agtas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
1
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
2
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
3
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
4
Prabowo Ungkap Ciri Koruptor: Biasanya Orang Pintar Tahu Cara Mencuri
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo hadir dalam Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan, di Gorontalo, 24 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Orang tua siswa berdiri di depan layar informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) di SMKN 1 Cimahi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Fenomena Aneh Terungkap, Ribuan Kursi PTN Terancam Kosong karena Peserta Menghilang

Tingginya jumlah peserta yang lolos seleksi perguruan tinggi negeri (PTN) tetapi tak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
47 menit lalu
Wakil Rektor UI Prof Hamdi Muluk.
Nasional

Kesenjangan Masuk Kampus Jadi Alarm, DPR Bongkar Masalah Akses Pendidikan Tinggi

Kesenjangan akses pendidikan tinggi di Tanah Air jadi sorotan DPR RI dan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pertemuan tertutup Menkeu Purbaya dengan JA ST Burhanuddin.
Nasional

100 SPPG Diduga Bodong, Lokasinya Ada di Hutan hingga Tengah Kuburan, Mau Kasih Makan Hantu?

Sebanyak 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga fiktif tersebar di kawasan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 jam lalu
Ilustrasi Uang Rupiah.
Nasional

Dapat Anggaran Rp310 M, Setjen Kementrans Pakai 97 Persen untuk Urusan Internal

Kementerian Transmigrasi mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp310,63 miliar untuk Sekretariat Jenderal pada…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up