Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadikan negara ASEAN sebagai acuan, dalam menetapkan besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sebab negara di kawasan ini rata-rata menerapkan tarif sekitar Rp 1.771 per liter.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman menilai tarif tersebut relatif moderat. Namun, pemerintah dinilai perlu memperhatikan tiga aspek utama.
Tarif Rp1.771 per liter relatif moderat jika dibandingkan tren ASEAN, namun efektivitasnya sangat bergantung pada desain kebijakan. Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni elastisitas permintaan, struktur pasar minuman, dan risiko substitusi,”
Rizal kepada Owrite, Selasa (18/11/25).
Rizal mengatakan, jika tarif cukai MBDK ditetapkan terlalu rendah maka pengendalian konsumsi gula tidak akan terasa.
Begitu pula bila tarif terlalu tinggi, konsumen dikhawatirkan akan beralih ke produk-produk manis yang tidak masuk objek cukai.
Jika terlalu tinggi, maka risiko pergeseran konsumsi ke produk tak tercakup justru meningkat. Dengan demikian, tarif harus cukup memberi tekanan harga tanpa mendorong distorsi,”
Rizal.
Berhasil Kendalikan Konsumsi Gula
Ia melanjutkan, dalam sebuah studi menunjukkan cukai MBDK berhasil menekan konsumsi gula di sejumlah negara. Negara yang berhasil menjalankan kebijakan ini diantaranya Meksiko, Inggris, dan Filipina.
Sejumlah studi dalam beberapa literatur menunjukkan bahwa cukai MBDK efektif menekan konsumsi gula, terutama di Meksiko, Inggris, dan Filipina, dengan penurunan konsumsi minuman bergula antara 6–12 persen pada tahun pertama,”
Rizal.
Rizal menjelaskan, berhasilnya sejumlah negara dalam mengendalikan konsumsi gula disebabkan oleh kebijakan harga.
Sebab dengan adanya tarif cukai yang diiringi dengan edukasi, masyarakat akan lebih memilih mengkonsumsi produk sehat.
Ketika harga naik dan ada kampanye edukasi publik, maka konsumen bergeser ke opsi yang lebih sehat atau volume konsumsi menurun,”
Rizal.
Penerimaan Negara Bertambah Rp10 Triliun
Rizal mengatakan, bila cukai MBDK diberlakukan, diperkirakan potensi penerimaan negara di dapat mencapai Rp10 triliun per tahun.
Penerimaan negara ini bisa dicapai bila dilakukan pengawasan ketat dan tidak ada celah pelabelan produk.
Adapun potensi penerimaan negara dari cukai MBDK berada di kisaran Rp 7-10 triliun per tahun, tergantung volume produksi dan cakupan produk yang dikenai tarif,”
Rizal.
Karena itu, kebijakan terbaik bukan hanya memungut cukai, tetapi juga mendorong reformulasi produk agar industri bertransisi menuju portofolio minuman dengan kadar gula lebih rendah,”
Rizal.

