Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Polemik Disabilitas dalam KUHAP Baru
Politik

Polemik Disabilitas dalam KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 20, 2025 9:30 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
10 bulan lalu
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali menjelaskan perihal isu diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Klarifikasi pertama ditujukan perihal Pasal 99 yang dianggap menambah durasi penahanan bagi mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat. 

RUU KUHAP tidak membuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan,”

ujar Habiburokhman, di DPR, Rabu (19/11/2025). 

Ia menegaskan, bahwa rumusan yang bertentangan dengan prinsip HAM dan asas non-diskriminasi tidak diadopsi oleh pemerintah. Terkait pengaturan penahanan dalam Pasal 99 sama persis dengan Pasal 29 KUHAP lama. Ketentuan tersebut justru menguntungkan penyandang disabilitas:

Kalau orang biasa (durasi penahanan) 20 plus 40 hari, kalau penyandang disabilitas 20 plus 30 hari. Jadi tidak ada diskriminasi. Justru ada ketentuan yang menguntungkan orang yang mengalami gangguan fisik dan mental berat,”

lanjut Habiburokhman.

Penjelasan berikutnya soal Pasal 137A mengenai tuduhan yang memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan pasal ini melegitimasi perampasan kemerdekaan.

Habiburokhman mengakui sempat kesulitan melacak pasal tersebut, karena Pasal 137 dalam KUHAP yang ada saat ini justru membahas pemeriksaan surat. 

Maka kami bingung mau respons bagaimana, sama sekali tidak benar, tidak ada jejaknya. Tidak ada pengaturan soal penghukuman tanpa batas waktu,”

tegas dia. 

Namun, mengacu pada substansi perlindungan yang dikritik, Habiburokhman menunjuk pada Pasal 146 RUU KUHAP. Pasal ini mengatur bahwa terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban, karena penyandang disabilitas mental atau intelektual berat, pengadilan dapat melakukan tindakan berupa rehabilitasi dan perawatan.

Hal tersebut ia anggap sebagai tindakan putusan pemaafan. Bukan tindakan pemidanaan atau hukuman, malah sebagai bentuk perlindungan. Habiburokhman merasa kecewa, karena pihak yang mengkritik dinilai tidak mengecek draf RUU yang tersedia bagi publik. 

18 November 2025, anggota parlemen mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Aturan anyar ini bakal berlaku 2 Januari 2026. Namun, koalisi masyarakat sipil menilai sebaiknya pengesahan ditunda lantaran masih banyak pasal yang merugikan masyarakat. 

Tag:DisabilitasDPRhabiburokhmankuhap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
September Belum Beranjak Tenang: Pergolakan 7 Gunung Api Indonesia
By Ossid Duha Jussas Salma
Siswa berangkat sekolah menaiki angkutan umum saat erupsi Gunung Sinabung di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2026).
1
Abu Vulkanik Anak Krakatau Usik Langit Bali, 17 Penerbangan di Ngurah Rai Terdampak
By Adi Briantika
Sejumlah pesawat terparkir di apron Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Januari 2023.
2
Mata Kena Abu Vulkanik, Jangan Dikucek! Ini Pesan Menkes
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi iritasi mata.
3
Abu Vulkanik Masih Mengadang, Soetta dan 2 Bandara Perpanjang Penutupan
By Adi Briantika
Calon penumpang berada konter lapor diri yang tutup di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
4
Sidak Karhutla BNPB di Kalbar: 166 Titik Panas Terdeteksi, 61 Dipastikan Jadi Api
By Syifa Fauziah
Tiga personel Daops Manggala Agni Kalimantan VIII/Pontianak menyiapkan water tank atau penampung air di lokasi pemadaman karhutla di Sekunder C, Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom)
Politik

Surat RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan, Botok: Dibuat Dasco

Surat kesepakatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset antara Aliansi Masyarakat Pati…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
9 jam lalu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Politik

Deddy Sitorus: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Koruptor, Bukan Kelompok Kritis

Isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tersebar di publik dinilai…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
10 jam lalu
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Politik

AHY Ingatkan Amanah Reformasi, TNI-Polri hingga ASN Wajib Netral di Pemilu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan pemerintah dan seluruh…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Ilustrasi “Kawasan angker” Grogol, Slipi, Palmerah.
Politik

Reza Indragiri Sebut Slipi-Grogol-Palmerah “Kawasan Angker”

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyoroti tiga kawasan di Jakarta yang memiliki…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up