Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • sumatera
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KUHAP Baru Disahkan, Potensi Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk
Politik

KUHAP Baru Disahkan, Potensi Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 20, 2025 1:44 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik keras.

- Advertisement -

Berdasar perspektif kebijakan publik dan hak asasi manusia, proses legislasi dan substansi undang-undang tersebut dinilai cacat, bahkan berpotensi mengancam konstitusi dan kebebasan sipil.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menyatakan proses kebijakan yang dilakukan DPR “sangat bermasalah” karena tidak sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik, terutama terkait partisipasi publik yang bermakna, transparansi, dan akuntabilitas.

Ada cacat prosedural dan substantif dalam perkara ini. Adinda menyoroti beberapa hal. Kesatu, formalitas partisipasi. 

Dikatakan ada proses kebijakan (dalam penyusunan RUU) yang melibatkan masyarakat sipil, ternyata draf terakhir yang difinalkan dan disahkan adalah rancangan yang bahkan bertentangan dengan aspirasi rakyat,”

kata dia kepada owrite, Rabu (19/11/2025).

Hal ini menampik klaim DPR bahwa undang-undang tersebut menjawab 99 persen keresahan masyarakat.

Kedua, perihal transparansi, terkait draf akhir UU KUHAP disebut sulit diakses dan tidak jelas versinya, ini mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketiga, ada dugaan pelanggaran konstitusi yaitu berpotensi mengancam hak asasi manusia termasuk kebebasan berpendapat di depan umum dan kebebasan politik.

Karena pasal-pasal bermasalahnya masih ada (dalam regulasi tersebut), yang memungkinkan kewenangan polisi lebih luas. Memungkinkan penjebakan atau penangkapan atau proses-proses penyidikan yang tanpa perlu melalui perintah pengadilan,”

ujar kritikus tersebut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dan filosofi HAM. Seharusnya proses hukum selalu melalui pengadilan, bukan sekadar alasan untuk mempercepat kerja aparat. 

Adinda juga menyoroti respons DPR yang cenderung menggampangkan kritik dengan menyarankan pihak yang tidak sepakat untuk menempuh judicial review melalui Mahkamah Konstitusi

Jawaban enteng dari DPR jelas menunjukkan misalnya dalam konteks, ya kalau bermasalah tidak sepakat judicial review saja. Bayangkan berapa banyak sumber daya termasuk waktu, energi, biaya yang digunakan oleh lembaga itu untuk menjalankan proses legislasi yang sangat buruk,”

ujar Adinda.

Respons ini dianggap menunjukkan tidak adanya refleksi atau pembelajaran dari DPR atas proses legislasi yang buruk.

Selama proses judicial review berjalan, undang-undang yang sudah disahkan ini berpotensi memberikan kuasa kepada aparat penegak hukum untuk bertindak semena-mena.

Pengesahan KUHAP bukan hanya masalah kebijakan, namun masalah fundamental pada demokrasi, penegakan HAM, dan hukum di Indonesia, seperti pengekangan kebebasan.

UU KUHAP dikhawatirkan akan semakin melengkapi instrumen hukum yang digunakan untuk mengkriminalisasi suara kritis dan membungkam demokrasi.

Kualitas buruk juga jadi ancaman. Hal ini menunjukkan buruknya kualitas pemerintah dan DPR yang dinilai tidak memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi sejati, melainkan hanya menjadikannya formalitas untuk kepentingan elite politik.

Demokrasi Indonesia akan dipasung, dibungkam kembali,”

jelas dia.

Latar belakang formal pengesahan KUHAP adalah kebutuhan untuk mereformasi hukum acara pidana yang usang. 

Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?”

kata Ketua DPR RI Puan Maharani Puan.

Peserta Rapat Paripurna pun menjawab “Setuju.” Parlemen mengesahkan regulasi itu pada 18 November 2025 dan bakal berlaku 2 Januari mendatang.

Tag:DPRHeadlinekuhap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Foto udara Masjid Baitulrahim di Kota Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Papua
Megapolitan

Jadwal Imsak Jakarta Jumat 6 Maret 2026: Sahur Berakhir Pukul 04.33 WIB

Memasuki hari ke-16 Ramadan, umat Muslim di seluruh wilayah DKI Jakarta terus menjaga semangat menjalankan ibadah puasa di tengah rutinitas harian. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah mengetahui…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Rektor Agus Setyo Budi saat memaparkan program beasiswa atlet
Olahraga

Beasiswa Atlet UBL Buka Peluang Go Internasional

Budi Luhur University (UBL) terus memperluas kesempatan pendidikan bagi generasi muda Indonesia, termasuk bagi mereka yang memiliki prestasi di bidang olahraga. Melalui program Beasiswa Atlet dan Non-Akademik, universitas ini memberikan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Pemimpin Tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei. (Sumber: Istimewa)
Internasional

Terpilih Jadi Pemimpin Tinggi Iran Gantikan Ayahnya, Ini Pidato Pertama Mojtaba Khamenei 

Korps militer elite Iran, Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), dilaporkan memberikan dukungan kepada Mojtaba Khamenei untuk menjadi Pemimpin Tertinggi Iran berikutnya. Langkah ini muncul setelah laporan yang menyebutkan bahwa pemimpin…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi parliamentary treshold
Politik

Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Pro-Kontra, Sejumlah Parpol Angkat Suara

Wacana kenaikan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) menjadi 7 persen memunculkan perdebatan…

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
1 minggu lalu
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta.
Politik

Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi lama, PDIP: Sinyal Politik atau Akui Kegagalan?

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 minggu lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Politik

Sempat Kena Sanksi, Ahmad Sahroni Comeback Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Sahroni, kembali menduduki posisi Wakil…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 minggu lalu
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy.
Politik

PDIP Sentil Jokowi Soal Minta UU KPK Kembali ke Versi Awal: “Lagi Cari Perhatian!”

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, menanggapi pernyataan Presiden…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up