Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / KUHAP Baru Disahkan, Potensi Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk
Politik

KUHAP Baru Disahkan, Potensi Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 20, 2025 1:44 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik keras.

Berdasar perspektif kebijakan publik dan hak asasi manusia, proses legislasi dan substansi undang-undang tersebut dinilai cacat, bahkan berpotensi mengancam konstitusi dan kebebasan sipil.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menyatakan proses kebijakan yang dilakukan DPR “sangat bermasalah” karena tidak sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik, terutama terkait partisipasi publik yang bermakna, transparansi, dan akuntabilitas.

Ada cacat prosedural dan substantif dalam perkara ini. Adinda menyoroti beberapa hal. Kesatu, formalitas partisipasi. 

Dikatakan ada proses kebijakan (dalam penyusunan RUU) yang melibatkan masyarakat sipil, ternyata draf terakhir yang difinalkan dan disahkan adalah rancangan yang bahkan bertentangan dengan aspirasi rakyat,”

kata dia kepada owrite, Rabu (19/11/2025).

Hal ini menampik klaim DPR bahwa undang-undang tersebut menjawab 99 persen keresahan masyarakat.

Kedua, perihal transparansi, terkait draf akhir UU KUHAP disebut sulit diakses dan tidak jelas versinya, ini mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketiga, ada dugaan pelanggaran konstitusi yaitu berpotensi mengancam hak asasi manusia termasuk kebebasan berpendapat di depan umum dan kebebasan politik.

Karena pasal-pasal bermasalahnya masih ada (dalam regulasi tersebut), yang memungkinkan kewenangan polisi lebih luas. Memungkinkan penjebakan atau penangkapan atau proses-proses penyidikan yang tanpa perlu melalui perintah pengadilan,”

ujar kritikus tersebut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dan filosofi HAM. Seharusnya proses hukum selalu melalui pengadilan, bukan sekadar alasan untuk mempercepat kerja aparat. 

Adinda juga menyoroti respons DPR yang cenderung menggampangkan kritik dengan menyarankan pihak yang tidak sepakat untuk menempuh judicial review melalui Mahkamah Konstitusi

Jawaban enteng dari DPR jelas menunjukkan misalnya dalam konteks, ya kalau bermasalah tidak sepakat judicial review saja. Bayangkan berapa banyak sumber daya termasuk waktu, energi, biaya yang digunakan oleh lembaga itu untuk menjalankan proses legislasi yang sangat buruk,”

ujar Adinda.

Respons ini dianggap menunjukkan tidak adanya refleksi atau pembelajaran dari DPR atas proses legislasi yang buruk.

Selama proses judicial review berjalan, undang-undang yang sudah disahkan ini berpotensi memberikan kuasa kepada aparat penegak hukum untuk bertindak semena-mena.

Pengesahan KUHAP bukan hanya masalah kebijakan, namun masalah fundamental pada demokrasi, penegakan HAM, dan hukum di Indonesia, seperti pengekangan kebebasan.

UU KUHAP dikhawatirkan akan semakin melengkapi instrumen hukum yang digunakan untuk mengkriminalisasi suara kritis dan membungkam demokrasi.

Kualitas buruk juga jadi ancaman. Hal ini menunjukkan buruknya kualitas pemerintah dan DPR yang dinilai tidak memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi sejati, melainkan hanya menjadikannya formalitas untuk kepentingan elite politik.

Demokrasi Indonesia akan dipasung, dibungkam kembali,”

jelas dia.

Latar belakang formal pengesahan KUHAP adalah kebutuhan untuk mereformasi hukum acara pidana yang usang. 

Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?”

kata Ketua DPR RI Puan Maharani Puan.

Peserta Rapat Paripurna pun menjawab “Setuju.” Parlemen mengesahkan regulasi itu pada 18 November 2025 dan bakal berlaku 2 Januari mendatang.

Tag:DPRHeadlinekuhap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
2
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
3
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
4
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN
By Anisa Aulia
Kereta Cepat Whoosh
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Politik

Ramai Isu Jabatan Wamenhan! DPR Minta Publik Jangan Berspekulasi, Tunggu Keputusan Prabowo

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono minta publik tidak berspekulasi…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Tokoh-tokoh terkini PDIP.
Politik

PDIP Lembek ke Pemerintahan Prabowo, Oposisi Diambil Alih

Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, fungsi oposisi di parlemen…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
#KelasTambahan 5 | Apa Itu Kabinet Bayangan? Ancaman Demokrasi atau Justru Penyeimbang Pemerintah?
Politik

Pemerintah Seharusnya Berterima Kasih kepada Kabinet Bayangan, Bukan Curiga

Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menegaskan, kemunculan kabinet bayangan tidak…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
Gambar ilustrasi
Politik

Negara Diusulkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Rentan, Ojol hingga Petani Ikut

Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengusulkan agar negara membayar iuran…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up