Pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik keras.
Berdasar perspektif kebijakan publik dan hak asasi manusia, proses legislasi dan substansi undang-undang tersebut dinilai cacat, bahkan berpotensi mengancam konstitusi dan kebebasan sipil.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menyatakan proses kebijakan yang dilakukan DPR “sangat bermasalah” karena tidak sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik, terutama terkait partisipasi publik yang bermakna, transparansi, dan akuntabilitas.
Ada cacat prosedural dan substantif dalam perkara ini. Adinda menyoroti beberapa hal. Kesatu, formalitas partisipasi.
Dikatakan ada proses kebijakan (dalam penyusunan RUU) yang melibatkan masyarakat sipil, ternyata draf terakhir yang difinalkan dan disahkan adalah rancangan yang bahkan bertentangan dengan aspirasi rakyat,”
kata dia kepada owrite, Rabu (19/11/2025).
Hal ini menampik klaim DPR bahwa undang-undang tersebut menjawab 99 persen keresahan masyarakat.
Kedua, perihal transparansi, terkait draf akhir UU KUHAP disebut sulit diakses dan tidak jelas versinya, ini mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, ada dugaan pelanggaran konstitusi yaitu berpotensi mengancam hak asasi manusia termasuk kebebasan berpendapat di depan umum dan kebebasan politik.
Karena pasal-pasal bermasalahnya masih ada (dalam regulasi tersebut), yang memungkinkan kewenangan polisi lebih luas. Memungkinkan penjebakan atau penangkapan atau proses-proses penyidikan yang tanpa perlu melalui perintah pengadilan,”
ujar kritikus tersebut.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dan filosofi HAM. Seharusnya proses hukum selalu melalui pengadilan, bukan sekadar alasan untuk mempercepat kerja aparat.
Adinda juga menyoroti respons DPR yang cenderung menggampangkan kritik dengan menyarankan pihak yang tidak sepakat untuk menempuh judicial review melalui Mahkamah Konstitusi
Jawaban enteng dari DPR jelas menunjukkan misalnya dalam konteks, ya kalau bermasalah tidak sepakat judicial review saja. Bayangkan berapa banyak sumber daya termasuk waktu, energi, biaya yang digunakan oleh lembaga itu untuk menjalankan proses legislasi yang sangat buruk,”
ujar Adinda.
Respons ini dianggap menunjukkan tidak adanya refleksi atau pembelajaran dari DPR atas proses legislasi yang buruk.
Selama proses judicial review berjalan, undang-undang yang sudah disahkan ini berpotensi memberikan kuasa kepada aparat penegak hukum untuk bertindak semena-mena.
Pengesahan KUHAP bukan hanya masalah kebijakan, namun masalah fundamental pada demokrasi, penegakan HAM, dan hukum di Indonesia, seperti pengekangan kebebasan.
UU KUHAP dikhawatirkan akan semakin melengkapi instrumen hukum yang digunakan untuk mengkriminalisasi suara kritis dan membungkam demokrasi.
Kualitas buruk juga jadi ancaman. Hal ini menunjukkan buruknya kualitas pemerintah dan DPR yang dinilai tidak memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi sejati, melainkan hanya menjadikannya formalitas untuk kepentingan elite politik.
Demokrasi Indonesia akan dipasung, dibungkam kembali,”
jelas dia.
Latar belakang formal pengesahan KUHAP adalah kebutuhan untuk mereformasi hukum acara pidana yang usang.
Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?”
kata Ketua DPR RI Puan Maharani Puan.
Peserta Rapat Paripurna pun menjawab “Setuju.” Parlemen mengesahkan regulasi itu pada 18 November 2025 dan bakal berlaku 2 Januari mendatang.

