Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 7 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 5 Tips Bikin Perjanjian Pranikah yang Aman, Legal, dan Tetap Romantis
Cari Tahu

5 Tips Bikin Perjanjian Pranikah yang Aman, Legal, dan Tetap Romantis

Ivan OWRITE
Last updated: April 7, 2026 4:33 pm
Ivan - Redaktur
Share
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan (Foto: freepik.com)
SHARE

Tren perjanjian pranikah di Indonesia kini semakin diminati, khususnya di kalangan milenial dan Gen Z.

Dokumen yang dulu dianggap tabu ini mulai dipahami sebagai langkah preventif untuk mengatur keuangan dan melindungi kepentingan masing-masing pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Dilansir dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis yang dapat dibuat sebelum atau saat pernikahan untuk mengatur hak dan kewajiban, terutama terkait harta dan utang.

Dalam hukum Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memperbolehkan pasangan membuat perjanjian tertulis atas persetujuan bersama sebelum atau selama perkawinan berlangsung.

Namun, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah yang benar dan tidak menimbulkan konflik? Berikut panduan praktis yang bisa jadi acuan calon pengantin.

  1. Mulai dari Komunikasi Terbuka dengan Pasangan
    Langkah awal dalam membuat perjanjian pranikah yang sehat adalah membicarakannya diwaktu yang tepat. Hindari membahas topik ini saat sedang stres mempersiapkan pernikahan. Sebaiknya, pembahasan dilakukan dalam suasana santai agar kedua pihak merasa nyaman dan tidak tertekan. Penting untuk menegaskan bahwa perjanjian ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan upaya perlindungan bersama agar hubungan tetap stabil, termasuk dalam hal finansial.
  2. Inventarisasi Aset dan Utang Secara Jujur
    Transparansi menjadi kunci utama dalam menyusun perjanjian pranikah yang sehat. Calon pasangan perlu mencatat seluruh aset, harta bawaan, hingga utang yang dimiliki sebelum menikah. Langkah ini penting untuk menentukan mana yang akan menjadi harta pribadi dan mana yang akan dikelola bersama setelah pernikahan. Tanpa adanya perjanjian, hukum di Indonesia mengatur bahwa harta yang diperoleh setelah menikah akan dihitung sebagai harta bersama. Karena itu, kejelasan sejak awal akan membantu menghindari potensi konflik di kemudian hari.
  3. Gunakan Jasa Notaris untuk Legalitas
    Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian pranikah wajib dibuat dalam bentuk akta notaris. Notaris akan membantu merumuskan isi perjanjian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, notaris juga memastikan bahwa isi perjanjian tidak melanggar hak asasi, norma kesusilaan, maupun ketertiban umum.
  4. Lakukan Pencatatan Resmi
    Banyak pasangan yang sudah membuat perjanjian, tetapi lupa pada tahapan penting ini. Perjanjian pranikah perlu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim atau Dinas Catatan Sipil bagi non-Muslim. Pencatatan ini penting agar perjanjian memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan resmi, perjanjian berpotensi tidak diakui dalam urusan hukum tertentu, seperti dengan pihak bank atau lembaga keuangan.
  5. Bisa Dibuat Setelah Menikah
    Jika belum sempat membuatnya sebelum menikah, pasangan tidak perlu khawatir. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian juga dapat dibuat setelah menikah atau dikenal sebagai postnuptial agreement. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk tetap mengatur keuangan rumah tangga secara profesional meski sudah resmi menjadi suami istri.

Perjanjian pranikah kini bukan lagi hal yang tabu, melainkan bagian dari perencanaan pernikahan yang matang.

Dengan pengaturan yang jelas sejak awal, pasangan dapat menghindari konflik finansial yang kerap menjadi pemicu masalah dalam rumah tangga.

Menurut PTA Pekanbaru, perjanjian ini juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi kedua pihak jika terjadi kondisi yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau persoalan utang.

Dengan demikian, perjanjian pranikah menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara cinta dan stabilitas finansial.

Laporan dibuat oleh:

Ani Ratnasari

Tag:gen zkeuanganPerkawinanPranikahRomantisRumah Tangga
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Bahan Bakar Avtur
Ekonomi Bisnis

Pembatasan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen, Idealkah?

Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 persen hingga 13 persen, akibat lonjakan harga avtur. Kenaikan harga avtur yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2026…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Pecah Rekor Rupiah Melemah Sepanjang Sejarah di Rp17.105 per Dolar AS, BI Bilang Gini

Nilai tukar rupiah rupiah ditutup ambruk 0,14 persen atau ke level Rp17.105 per dolar AS pada perdagangan Selasa, 7 April 2026. Pelemahan rupiah ini menjadi yang terendah sepanjang sejarah RI.…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Menteri PU Dody Hanggodo
Nasional

DPR Soroti Jalan Berlubang, Rest Area Juga Jadi Masalah Klasik

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti masih banyaknya jalan berlubang serta permasalahan di rest area yang belum tertangani secara optimal. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Cari Tahu

Ini Panduan Lengkap Cara Mendirikan Partai Politik untuk Gen Z di Indonesia

Saat ini fenomena meningkatnya partisipasi politik di kalangan generasi muda, khususnya Gen…

Ivan OWRITE
By
Ivan
3 jam lalu
Pulau Merak Kecil
Cari Tahu

Cara Mudah Menuju Pulau Merak Kecil Menggunakan Trasportasi Umum

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang bosan dengan hiruk pikuk kota, kamu…

Ivan OWRITE
By
Ivan
1 hari lalu
gambar ilustrasi pembuatan SKCK online
Cari Tahu

Polri Resmi Luncurkan SKCK Digital, Begini Cara dan Syaratnya

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 minggu lalu
Ogoh-ogoh
Cari Tahu

Mengenal Sejarah dan Makna Tradisi Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi 2026

Perayaan Nyepi tahun ini akan berlangsung pada 19 Maret 2026. Jelang Nyepi,…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up