Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini turut membuka perhatian terhadap perbedaan peradilan militer dan sipil di Indonesia, terutama ketika suatu perkara melibatkan aparat militer dan warga sipil.
Dalam perkembangan kasus, empat prajurit TNI dari Denma BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
Di tengah proses tersebut, Andrie menyatakan mosi tidak percaya terhadap jalannya peradilan militer. Ia berharap perkara yang menimpanya dapat disidangkan di peradilan umum, dengan pertimbangan transparansi dan perlindungan hak korban sipil.
Lalu, bagaimana sebenarnya perbedaan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam sistem hukum Indonesia?
Apa Itu Peradilan Umum?
Peradilan umum merupakan sistem peradilan yang paling sering diakses masyarakat. Sistem ini menangani perkara pidana dan perdata yang melibatkan warga sipil.
Proses hukum dalam peradilan umum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, persidangan dalam peradilan umum pada umumnya bersifat terbuka, sehingga dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi.
Apa Itu Peradilan Militer?
Berbeda dengan peradilan umum, peradilan militer memiliki ruang lingkup yang lebih khusus. Sistem ini diperuntukkan bagi prajurit TNI atau pihak yang dipersamakan.
Peradilan militer tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga menjaga disiplin, hirarki, dan struktur komando dalam institusi militer.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Perbedaan Peradilan Militer dan Sipil
Perbedaan peradilan militer dan sipil terletak pada beberapa aspek utama, antara lain:
- Subjek hukum: Peradilan umum menangani warga sipil, sedangkan peradilan militer khusus untuk prajurit TNI.
- Tujuan penegakan hukum: Peradilan umum berfokus pada keadilan bagi masyarakat dan korban, sementara peradilan militer juga mempertimbangkan kepentingan institusi dan disiplin militer.
- Keterbukaan sidang: Peradilan umum cenderung terbuka untuk publik, sedangkan peradilan militer dalam kondisi tertentu dapat berlangsung lebih terbatas.
- Dasar hukum: Peradilan umum mengacu pada KUHP dan KUHAP, sementara peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997.
Meski memiliki perbedaan, peradilan militer dan peradilan umum tetap berada dalam satu kerangka kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Keduanya berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kasus Andrie Yunus menjadi contoh bagaimana sistem hukum bekerja dalam konteks yang kompleks, terutama ketika melibatkan aparat negara dan warga sipil.
Dengan memahami perbedaan peradilan militer dan sipil, masyarakat dapat melihat lebih jernih proses hukum yang berjalan, serta memahami mekanisme yang digunakan dalam penanganan suatu perkara.
Laporan dibuat oleh:
Ani Ratnasari
