Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 5 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • Spill
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Memahami Konsep Sekufu, Benarkah Harus Setara untuk Menikah?
Cari Tahu

Memahami Konsep Sekufu, Benarkah Harus Setara untuk Menikah?

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
Last updated: Juni 4, 2026 11:15 am
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
Share
Pesta pernikahan
Pesta pernikahan (Foto: unsplash.com)
SHARE

Di era sekarang, istilah sekufu sering dipakai untuk menggambarkan kecocokan atau kesetaraan antara dua orang dalam sebuah hubungan, terutama pernikahan.

Daftar isi Konten
  • Apa Itu Sekufu
  • Dalil Tentang Perintah Harus Sekufu
  • Pandangan Ulama Tentang Kriteria Sekufu
  • Sekufu Hak Siapa?
  • Panduan Memilih Pasangan Sekufu

Sekufu tidak hanya soal status atau latar belakang, tapi juga mencakup nilai, cara berpikir, dan tujuan hidup yang sejalan.

Dalam urusan pernikahan, istilah sekufu atau kafa’ah sering kali jadi bahan pertimbangan banyak orang.

Sekufu umumnya dipahami sebagai kesesuaian atau kesetaraan antara dua calon pasangan dalam beberapa aspek, seperti agama, latar belakang, hingga cara pandang hidup.

Baca juga:
Arti Kun Fayakun dan Maknanya dalam Ayat Al-Qur’an Istilah Kun Fayakun sering kali diucapkan oleh umat Islam ketika membahas tentang…
Jangan Dilewatkan, Ini Bacaan Doa Keluar Rumah dan Keutamaannya Doa keluar rumah wajib dibaca saat umat muslim hendak keluar rumah, tujuannya…
Arti Allahumma Barik, Doa Penuh Keberkahan yang Sering Muncul di… Ucapan Allahumma barik belakangan sering muncul di media sosial, terutama saat seseorang…
  • Arti Kun Fayakun dan Maknanya dalam Ayat Al-Qur’an
  • Jangan Dilewatkan, Ini Bacaan Doa Keluar Rumah dan Keutamaannya
  • Arti Allahumma Barik, Doa Penuh Keberkahan yang Sering Muncul di Media Sosial

Biar makin paham apa sebenarnya sekufu dan kenapa hal ini sering dianggap penting, simak yuk pembahasannya.

Apa Itu Sekufu

Melansir dari laman NU Online 14 Juni 2017, menurut Muhammad Bagir dalam Fiqih Muamalah, kafa’ah atau sekufu secara bahasa berarti kesepadanan atau kesederajatan.

Sementara secara istilah, sekufu adalah keadaan ketika seseorang memiliki kesesuaian atau keseimbangan dengan orang lain dalam beberapa aspek.

Tanda Seseorang Siap Menikah Secara Psikologis

Dalam fiqih pernikahan, kafa’ah dipahami sebagai kesetaraan antara suami dan istri. Tujuannya agar tercipta hubungan yang harmonis dan pasangan yang saling seimbang sehingga pernikahan bisa berjalan lebih nyaman dan minim konflik.

Sederhananya, sekufu atau kafa’ah berarti “seimbang” atau “selevel” antara dua orang yang mau menikah. Jadi bukan cuma soal status, tapi juga cocok nggaknya dalam nilai, cara hidup, dan latar belakang tertentu.

Dalil Tentang Perintah Harus Sekufu

Dalam Al-Qur’an, konsep kecocokan atau kesesuaian dalam pasangan dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 26:

ٱلْخَبِيثَـٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَـٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَـٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَـٰتِ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Artinya:

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).”

Ayat ini menggambarkan bahwa orang yang baik cenderung dipasangkan dengan orang yang baik, sedangkan yang memiliki karakter tidak baik cenderung dengan yang sejenis.

Ayat ini juga sering dipahami sebagai dasar bahwa dalam hubungan, kecocokan nilai dan karakter itu penting. Hal ini sejalan dengan konsep sekufu, yaitu adanya keserasian atau kesetaraan dalam memilih pasangan agar hubungan lebih harmonis dan seimbang.

Pandangan Ulama Tentang Kriteria Sekufu

Ulama fiqih memiliki beberapa pandangan terkait kriteria sekufu. Dalam Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba’alawi Al-Hadhrami, dijelaskan beberapa pendapat yaitu sebagai berikut.

  1. Imam An-Nawawi, Ar-Rafi’i, Ibnu Hajar berpendapat bahwa sekufu dilihat dari nasab, status sosial, kemerdekaan, ilmu, dan kesalehan. Jika salah satu pihak lebih unggul dalam aspek ini, maka dianggap tidak sederajat jika tidak seimbang.
  2. Ibnu Qadli berpendapat bahwa kriteria sekufu itu lebih luas, termasuk pekerjaan dan kepemimpinan. Meski ada perbedaan tingkat, tetap bisa dianggap sekufu.
  3. Al-Adzra’i dan Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa sekufu fokus pada kondisi nyata calon pasangan seperti pekerjaan, ilmu, dan kesalehan. Nasab tidak lagi menjadi faktor utama.
  4. Beberapa ulama berpendapat bahwa sekufu bisa saling melengkapi. Artinya, jika ada kelebihan dan kekurangan antara kedua pihak, tetap dianggap seimbang selama saling menutupi.

Secara umum, perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa konsep sekufu bersifat fleksibel dan juga dipengaruhi oleh tradisi serta kondisi sosial masyarakat.

Sekufu Hak Siapa?

Sering salah paham, melansir dari laman Tau Lebih (19/10/2023), sekufu atau kafa’ah merupakan hak yang dimiliki oleh perempuan dan walinya dalam menentukan pasangan. Dalam hal ini, perempuan berhak untuk menolak lamaran laki-laki yang dianggap tidak sekufu dengannya.

Namun, apabila perempuan dan walinya sama-sama ridha, maka hak sekufu tersebut dapat digugurkan, sehingga pernikahan tetap diperbolehkan meskipun tidak dalam kondisi sekufu.

Tujuan sekufu utamanya adalah sebagai bentuk perlindungan agar perempuan lebih selektif dalam memilih pasangan, terutama yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

Panduan Memilih Pasangan Sekufu

Menurut hadis Bukhari, lumrahnya ada 4 hal yang menjadi alasan menikahi seseorang, yaitu:

  • Harta: Menunjukkan adanya pertimbangan finansial dalam memilih pasangan sebagai bagian dari kafa’ah.
  • Keturunan (nasab): Tidak hanya nasab dari ayah, tetapi juga kualitas dan kebaikan sifat keluarga.
  • Keindahan: Dianjurkan, tetapi tetap harus diimbangi dengan akhlak dan agama.
  • Agama: Menjadi faktor utama dalam memilih pasangan karena menjadi dasar penting dalam membangun rumah tangga yang baik

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep sekufu atau kafa’ah dalam pernikahan pada dasarnya adalah tentang kesesuaian dan keseimbangan antara dua calon pasangan.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kriteria sekufu, semuanya mengarah pada tujuan yang sama, yaitu terciptanya rumah tangga yang harmonis, saling memahami, dan minim konflik.

Namun, sekufu juga bukanlah syarat mutlak yang kaku, karena pada akhirnya keberhasilan pernikahan sangat dipengaruhi oleh komitmen, komunikasi, dan saling pengertian antara suami dan istri.

Tag:Hukum SekufuIbadahKesetaraan Dalam PernikahananPernikahan Muslim
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar di BRI-KoinWorks, Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS
By Rahmat Baihaqi
Kejati DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
1
Respons Isu Mundur dari Posisi Menkeu, Purbaya Cuma Bilang Begini
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
2
Resmi Disahkan, Ini 17 Hal Pengubah Pasar Keuangan RI dalam UU P2SK
By Anisa Aulia
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
3
Diburu KPK Usai OTT Imigrasi, Wamen Imipas Akhirnya Menyerahkan Diri
By Amin Suciady
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
4
Kebijakan Ekspor via Danantara Buat Importir China Rem Beli Batu Bara, Apa Dampaknya?
By Iren Natania
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Nova Wahyudi/YU)
5

BERITA LAINNYA

Maskot Piala Dunia 2026
Cari Tahu

Maskot Piala Dunia dari Masa ke Masa

Maskot merupakan salah satu ikon yang selalu hadir dalam perhelatan Piala Dunia…

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan Syahruna Lubis
4 hari lalu
Mengenal istilah kalcer
Cari Tahu

Kalcer: Ekspresi Diri atau Sekadar Ikut Tren?

Istilah kalcer belakangan makin sering muncul di media sosial. Mulai dari gaya…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
1 minggu lalu
Apa itu anxiety?
Cari Tahu

Apa Itu Anxiety? Kenali Ciri, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Setiap manusia pasti pernah mengalami rasa cemas dan khawatir terhadap suatu hal.…

Hilwa UrwatulSyifa Fauziah
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
1 minggu lalu
Arti bahasa slang six seven
Cari Tahu

Ternyata Ini Arti Slang “Six Seven”  yang Viral di TikTok

Belakangan ini, istilah "six seven" atau 6-7 ramai berseliweran di TikTok, Instagram,…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
1 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up