Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 27 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Seller Shopee, Tokopedia, Lazada hingga Blibli Wajib Tahu! Mulai 1 Agustus Pajak Dipotong Otomatis, Tapi Nggak Semua Penjual Kena
Cari Tahu

Seller Shopee, Tokopedia, Lazada hingga Blibli Wajib Tahu! Mulai 1 Agustus Pajak Dipotong Otomatis, Tapi Nggak Semua Penjual Kena

Ani RatnasariRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Juli 3, 2026 10:53 am
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Sumber foto: Pexels/ Artem Podrez
Sumber foto: Pexels/ Artem Podrez
SHARE

Kalau kamu berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, ada aturan baru yang mulai berlaku dalam waktu dekat dan sebaiknya jangan sampai terlewat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace tersebut sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.

Meski penunjukannya sudah dilakukan sejak 1 Juli 2026, pemotongan pajak baru akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan agar setiap marketplace memiliki waktu menyesuaikan sistemnya sebelum aturan ini berjalan penuh.

Kabar ini sempat membuat banyak seller khawatir. Tidak sedikit yang mengira pemerintah sedang memberlakukan pajak baru bagi pedagang online. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Geger Pencairan JHT Kena Pajak, Purbaya Mau Kaji Aturan dan Terbuka untuk Dihapus

Bukan Pajak Baru, Tapi Cara Bayarnya yang Berubah

Dilansir dari UMKM Indonesia, kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru. Yang berubah hanyalah mekanisme penyetorannya.

Jika sebelumnya seller menyetor sendiri PPh Final sebesar 0,5 persen, kini marketplace akan memungut sekaligus menyetorkan pajak tersebut langsung ke kas negara.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kenapa Baru Berlaku Sekarang?

Sebenarnya regulasi ini sudah diterbitkan sejak 2025. Namun, implementasinya sempat ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang saat itu masih dalam tahap pemulihan.

Setelah melalui berbagai persiapan, DJP akhirnya mulai menunjuk marketplace yang memenuhi persyaratan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Mengutip Owrite.id, pada tahap awal terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Ke depan, bukan tidak mungkin jumlah marketplace yang ditunjuk akan terus bertambah sesuai keputusan DJP.

Baca juga:
Prabowo Dengar Keluhan Korban Gempa NTT Ditagih Utang, Responsnya Bikin… Presiden Prabowo Subianto menerima berbagai keluhan saat memimpin rapat koordinasi penanganan gempa…
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur, Sebut Hoaks Jelang Muktamar NU Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar telah…
Polda Metro Buka-bukaan soal Rekening Botok Pati, Sempat Diblokir Kini… Polda Metro Jaya beri penjelasan terkait alasan mengajukan pemblokiran rekening Bank Mandiri…
  • Prabowo Dengar Keluhan Korban Gempa NTT Ditagih Utang, Responsnya Bikin Kaget
  • Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur, Sebut Hoaks Jelang Muktamar NU
  • Polda Metro Buka-bukaan soal Rekening Botok Pati, Sempat Diblokir Kini Bisa Dipakai…

Kenapa Marketplace yang Memotong Pajak?

Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa bukan seller yang membayar sendiri seperti sebelumnya?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, mekanisme ini diterapkan agar perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pedagang konvensional menjadi lebih setara.

Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena seller tidak lagi perlu menyetor pajak secara manual.

Marketplace nantinya akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, di luar PPN maupun PPnBM.

Dana tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara dan tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan. Dengan kata lain, seller tidak dikenai pajak ganda.

Apakah Semua Seller Akan Dipotong?

Jawabannya, tidak. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dengan skala usaha kecil.

Seller yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pastikan juga data NPWP atau NIK yang digunakan pada akun marketplace sudah benar dan valid.

Berapa Besar Potongan Pajaknya?

Ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul. Sebagai gambaran, apabila sebuah toko memiliki omzet Rp700 juta dalam setahun, maka PPh yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen, atau sekitar Rp3,5 juta dalam setahun.

Baca juga:
259 Ribu Warga Sumsel Kena ISPA Imbas Karhutla, Walhi Ungkap… Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Ersyah menyebut…
Viral Video Rombongan Bus Serbu Jakarta Jelang Demo 27 Agustus,… Beredar video yang menampilkan sejumlah armada bus dengan narasi bakal bergerak menuju…
Karhutla Berulang, Komisi IV DPR Desak Audit Korporasi: Bukan Cuma… Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak pemerintah segera…
  • 259 Ribu Warga Sumsel Kena ISPA Imbas Karhutla, Walhi Ungkap Fakta yang…
  • Viral Video Rombongan Bus Serbu Jakarta Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Cek…
  • Karhutla Berulang, Komisi IV DPR Desak Audit Korporasi: Bukan Cuma Padamkan Api

Jika dihitung rata-rata, nilainya sekitar Rp291 ribu per bulan, atau kurang lebih Rp11 ribu per hari dengan asumsi toko beroperasi selama 25 hari dalam satu bulan.

Namun perlu dipahami, angka tersebut bukan biaya tambahan.

Sebelum aturan ini berlaku, seller dengan omzet tersebut memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh. Yang berubah hanyalah cara penyetorannya yang kini dilakukan secara otomatis melalui marketplace.

Apa yang Harus Disiapkan Seller?

Sebelum aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, ada beberapa hal yang sebaiknya mulai dicek. Pertama, pastikan NPWP atau NIK pada akun marketplace sudah sesuai.

Kedua, hitung kembali estimasi omzet selama satu tahun. Jika omzetmu masih di bawah Rp500 juta, segera siapkan surat pernyataan agar tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Ketiga, simpan seluruh bukti pemotongan pajak yang diberikan marketplace karena dokumen tersebut akan dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan.

Sementara bagi seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), sebaiknya segera menyerahkannya kepada marketplace sebelum mekanisme pemungutan mulai berjalan.

Nggak Perlu Panik, yang Penting Pahami Aturannya

Aturan baru ini memang membawa perubahan bagi para penjual di marketplace. Namun, perubahan tersebut bukan berarti pemerintah mengenakan pajak baru kepada seluruh seller.

Selama memahami mekanismenya sejak awal, memastikan data perpajakan sudah benar, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses pemungutan pajak justru akan menjadi lebih praktis karena dilakukan secara otomatis oleh platform tempat kamu berjualan.

Tag:Berita PentingBliblidual onlinelazadapotongan pajakShopeeTokopedia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Trending di OWRITE
Viral Video Rombongan Bus Serbu Jakarta Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Cek Tol dan Temukan Fakta Ini
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi bus di jalan tol.
1
Demo 27 Agustus 2026 di DPR/MPR: Ini Daftar Aliansi dan Tuntutannya
By Ani Ratnasari
Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta melakukan aksi damai di depan Gedung Parlemen, Jakarta,
2
Honda Accord Generasi Terbaru Segera Meluncur, Desain Makin Sporty dan Hybrid Lebih Irit
By Hadi Febriansyah
Ilustrasi Honda Accord
3
Asap Karhutla Bikin Palembang Sesak: 9.313 Kasus ISPA Tercatat hingga Agustus 2026
By Syifa Fauziah
Pengendara memakai masker saat pembagian masker gratis di simpang empat RS Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026).
4
Saat Bantuan Menipis di Pengungsian: Gempa NTT Buka Borok Penanganan Bencana
By Syifa Fauziah
Sejumlah pengungsi beraktivitas di tenda pengungsian mandiri di Pota, Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta melakukan aksi damai di depan Gedung Parlemen, Jakarta,
Cari Tahu

Demo 27 Agustus 2026 di DPR/MPR: Ini Daftar Aliansi dan Tuntutannya

Kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, diperkirakan akan jadi salah satu titik…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
13 jam lalu
Ilustrasi lahan gambut (Sumber: Unsplash/Gennady Zakharin)
Cari Tahu

Di Balik Kebakaran Gambut, Mengapa Api Cepat Menyebar dan Sulit Padam?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai di…

Ossid Duha Jussas Salmadusep-malik
By
Ossid Duha Jussas Salma
Dusep Malik
1 hari lalu
Kawasan Puncak Bogor
Cari Tahu

Kenapa Puncak Bogor Malah Semakin Dingin Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasannya

Memasuki musim panas, kawasan Puncak justru menawarkan sensasi udara yang berbeda. Di…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
1 hari lalu
Tim Manggala Agni menemukan trenggiling yang terbakat akibat karhutla (Foto: TikTok radarkhatulistiwa).
Cari Tahu

Trenggiling Jadi Korban Karhutla, Satwa Langka Ini Ternyata Populasinya Terancam Punah

Seekor trenggiling ditemukan mati saat tim Manggala Agni melakukan penanganan kebakaran hutan…

Ossid Duha Jussas SalmaHardani Triyoga
By
Ossid Duha Jussas Salma
Hardani Triyoga
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up