Kebutuhan akan ruang publik yang nyaman semakin meningkat seiring padatnya aktivitas dan pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.
Banyak masyarakat memanfaatkan taman kota sebagai tempat untuk berolahraga, berkumpul, hingga piknik karena mudah diakses dan menawarkan suasana yang lebih sejuk.
Ruang-ruang tersebut dikenal sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Keberadaannya tidak hanya memberikan tempat bagi masyarakat untuk berekreasi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan.
Ruang Terbuka Hijau
Dilansir dari laman Lindungi Hutan (01/11/2022), ruang terbuka hijau (RTH) adalah kawasan terbuka yang didominasi oleh tumbuhan, seperti pepohonan, semak, maupun rumput, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam.
Keberadaan ruang terbuka hijau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan setiap kota menyediakan minimal 30 persen wilayahnya sebagai ruang terbuka hijau.
Dari jumlah tersebut, 20 persen merupakan RTH publik yang disediakan pemerintah untuk masyarakat, sedangkan 10 persen merupakan RTH privat yang dimiliki oleh perseorangan atau lembaga.
Keberadaannya membantu menciptakan kawasan perkotaan yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat.
Jenis RTH
Secara umum, ruang terbuka hijau dibedakan menjadi dua jenis, yaitu RTH publik dan RTH privat.
1. Ruang Terbuka Hijau Publik
Adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Biasanya dimanfaatkan sebagai tempat berolahraga, bersantai, bermain, hingga piknik. Contohnya taman kota, hutan kota, jalur hijau di sepanjang jalan atau sungai, serta taman pemakaman umum.
2. Ruang Terbuka Hijau Privat
Adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki oleh perseorangan, perusahaan, atau lembaga tertentu. Pemanfaatannya umumnya terbatas bagi pemilik atau pihak yang memiliki izin. Contohnya adalah kebun, halaman rumah, taman di kawasan perkantoran, hingga taman di lingkungan gedung komersial.
Fungsi Utama
Ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi. RTH memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Ekologis, seperti menghasilkan oksigen, menyerap karbon dioksida, membantu penyerapan air hujan, dan menjaga kualitas lingkungan.
- Sosial, sebagai ruang berkumpul, berolahraga, hingga piknik.
- Estetika, mempercantik kawasan perkotaan dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman.
- Ekonomi, misalnya melalui pemanfaatan tanaman atau kawasan hijau yang mendukung sektor pertanian dan pariwisata.
Cocok untuk Piknik
RTH menjadi salah satu tempat favorit untuk piknik karena menawarkan suasana yang sejuk, asri, dan nyaman.
Pepohonan yang rindang membantu menurunkan suhu, menghasilkan udara yang lebih bersih, serta menciptakan lingkungan yang teduh.
Selain itu, banyak ruang terbuka hijau yang dapat diakses secara gratis, sehingga menjadi pilihan rekreasi yang ramah di kantong.
Pengunjung cukup membawa tikar dan bekal makanan untuk menikmati waktu bersama keluarga, teman, maupun pasangan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
RTH Gratis di Jakarta
Jakarta memiliki banyak ruang terbuka hijau yang dapat dikunjungi secara gratis, beberapa di antaranya yaitu Taman Literasi Martha Christina Tiahahu di Blok M yang dilengkapi area duduk dan ruang baca, Taman Lapangan Banteng yang memiliki hamparan rumput luas dan air mancur.
Serta ada Taman Menteng yang cocok untuk berkumpul dan berolahraga, Tebet Eco Park yang menawarkan area hijau serta jalur pejalan kaki, serta Hutan Kota GBK, ruang hijau di kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi tempat favorit untuk bersantai sambil menikmati pemandangan gedung-gedung Jakarta.
Dengan banyaknya ruang terbuka hijau yang dapat diakses secara gratis, masyarakat memiliki alternatif rekreasi yang murah sekaligus menyehatkan. Agar manfaatnya tetap dapat dinikmati oleh semua orang.



















