Homeschooling menjadi salah satu pilihan pendidikan. Berbeda dari sekolah formal yang berlangsung di lembaga pendidikan, “belajar dari rumah” memberikan ruang bagi orang tua untuk terlibat langsung dalam proses belajar anak.
UNESCO melalui publikasi Homeschooling through a Human Rights Lens pada 2025 membahas homeschooling dari perspektif hak atas pendidikan. Pembahasan tersebut mencakup karakteristik homeschooling, hingga pengaruh terhadap perkembangan anak.
Mengenal Homeschooling
Homeschooling adalah bentuk pendidikan yang terutama diarahkan oleh orang tua dan dilakukan berbasis rumah. Dalam sistem ini, orang tua atau wali memiliki tanggung jawab langsung untuk mengarahkan proses pendidikan anak.
Meski disebut pendidikan berbasis rumah, kegiatan belajar tidak harus selalu berlangsung di dalam rumah. Orang tua dapat memanfaatkan lingkungan sekitar, fasilitas publik, maupun sumber daya komunitas sebagai bagian dari pengalaman belajar anak.
Bukan Sekolah Daring
Homeschooling kerap dianggap sama dengan sekolah online karena keduanya memungkinkan anak belajar dari rumah. Namun, keduanya memiliki konsep yang berbeda.
Dalam homeschooling, orang tua berperan sentral dalam mengarahkan pendidikan anak. Sementara itu, sekolah virtual tetap merupakan bentuk pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dengan sistem pembelajaran yang dilakukan secara daring.
Dengan demikian, belajar dari rumah menggunakan perangkat digital belum tentu berarti seorang anak menjalani homeschooling.
Apakah Menjamin Pendidikan Berkualitas?
Menurut UNESCO, kualitas pendidikan berkaitan dengan sejumlah aspek, termasuk ketersediaan, aksesibilitas, kemampuan beradaptasi, kesesuaian budaya, relevansi kurikulum, serta kemampuan memenuhi kebutuhan peserta didik yang beragam.
Tantangannya, praktik homeschooling sangat beragam sehingga kualitasnya tidak selalu mudah diukur. Karena itu, kualitas homeschooling tidak cukup dinilai dari tempat anak belajar, tetapi juga dari bagaimana proses pendidikan dirancang.
Cara Bersosialisasi
UNESCO mencatat bahwa sejumlah penelitian menunjukkan anak yang menjalani homeschooling tetap dapat mengikuti berbagai aktivitas sosial dan memiliki keterampilan sosial yang memadai. Namun, tetap terdapat kekhawatiran mengenai terbatasnya interaksi dengan orang yang memiliki latar belakang beragam.
Berdasarkan prinsip dalam Konvensi Hak Anak, pendidikan juga diharapkan membantu anak mengembangkan kemampuan bersosialisasi, serta berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, keluarga yang memilih homeschooling perlu memperhatikan kesempatan anak untuk berinteraksi, bekerja sama, dan mengenal lingkungan sosial.
Homeschooling di Indonesia
Berbeda dengan Amerika Serikat yang memiliki sejumlah data khusus mengenai jumlah anak yang menjalani homeschooling, angka homeschooling di Indonesia relatif sulit diketahui secara pasti.
Anak yang menjalani homeschooling tetapi tetap ingin memperoleh pengakuan pendidikan formal atau ijazah kesetaraan umumnya dapat mengikuti pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Dalam pencatatan pendidikan, peserta didik tersebut masuk sebagai peserta didik pada program kesetaraan, seperti Paket A, Paket B, atau Paket C, bukan sebagai kategori khusus bernama homeschooling.
Hak Anak atas Pendidikan
UNESCO menekankan agar homeschooling tetap mendukung kesejahteraan anak, memenuhi kebutuhan peserta didik, serta memberikan kesempatan untuk mengenal keberagaman budaya dan perspektif.
Dengan demikian, pilihan homeschooling perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah, orang tua, dan pihak terkait memiliki peran masing-masing untuk memastikan bahwa pendidikan berbasis rumah tetap memenuhi hak anak atas pendidikan berkualitas.





















