Polda Metro Jaya mengatensi kasus dugaan pelecehan verbal seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Meski belum ada laporan masuk, kepolisian memberi sinyal bakal mengusut kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan Anak dan Perlindungan Perdagangan Orang (Dit PPA&PPO) telah bergerak dengan berkoordinasi dengan pihak kampus.
Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini,”
ujar Budi di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum dari korban untuk memberikan pendampingan dan konsultasi atas kasus itu.
Kepolisian menyampaikan rasa prihatin atas skandal chat mesum oleh 16 mahasiswa itu. Sebab menurutnya, lingkungan kampus harusnya menjadi tempat yang aman dalam mengenyam pendidikan.
Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan terkait tentang hukum apabila akan dilibatkan dari pihak universitas,”
ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus itu tengah ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Satgas menyatakan sebanyak 16 mahasiswa FHUI terlibat skandal chat mesum.
Kasus tersebut mencuat setelah tersebarnya chat tangkapan layar grup WhatsApp bernuansa seksual.
Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas PPKS terhadap 16 mahasiswa itu.
Sesuai Permendikbudristek dan Peraturan Rektor, apabila kehadiran mereka dinilai berpotensi mengganggu pemeriksaan atau mengancam korban, maka Satgas PPK UI akan merekomendasikan penonaktifan sementara selama progres investigasi berjalan,”
ucap Heri dikonfirmasi, Rabu, 15 April 2026.



