Hasil riset Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia mengingatkan potensi penyimpangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam riset bertajuk ‘Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu’, kedua lembaga tersebut menilai lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu berisiko mengulang praktik penyimpangan terhadap sejumlah putusan MK yang seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang.
Merujuk riset tersebut, sejumlah putusan MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan mendasar dalam sistem pemilu. Namun, hingga kini pembahasan revisi UU Pemilu belum berjalan.
“Gelagat pembentuk UU yang berlama-lama untuk terus menunda pembahasan RUU Pemilu, berpotensi akan mengulang penyimpangan yang terjadi terhadap beberapa perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu,” mengutip riset tersebut, Senin, 8 Juni 2026.
Salah satu putusan yang disorot adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Putusan tersebut membuka peluang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden tanpa harus memenuhi syarat perolehan kursi atau suara tertentu di parlemen.
Namun, implementasi putusan tersebut berpotensi menghadapi resistensi politik, terutama dari partai-partai besar yang selama ini menikmati dominasi dalam proses pencalonan kepala negara.
“Putusan ini memang akan memberikan dampak berkurangnya hegemoni partai besar di dalam penentuan calon presiden,”
demikian isi riset tersebut.
Alot
Peneliti menilai perdebatan mengenai pengaturan pencalonan presiden berpotensi menjadi salah satu isu paling alot dalam revisi UU Pemilu. Keterlambatan pembahasan RUU dinilai bisa menjadi ruang bagi upaya mempertahankan skema yang sesungguhnya telah dibatalkan MK.
“Jika nanti para pembentuk undang-undang ‘menyimpangi’ putusan Mahkamah Konstitusi, sangat mungkin penundaan pembahasan UU Pemilu adalah siasat untuk tetap mengadakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden,”
tulis laporan tersebut.
Riset itu juga mengingatkan bahwa semakin mepet waktu pembahasan dengan tahapan Pemilu 2029, semakin sempit pula ruang untuk mengoreksi aturan yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi melalui mekanisme uji materi di MK.
Karena itu, Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia menilai pembiaran terhadap keterlambatan revisi UU Pemilu patut dicermati secara serius.
“Patut diduga sebagai sebuah desain untuk memuluskan agenda tertentu yang dapat membuat penyelenggaraan pemilu menjadi tidak adil dan tidak jujur,”
tulis riset tersebut.





