Dugaan penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Airlangga (Unair) viral di media sosial. Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada dana sebesar Rp97 juta yang disalahgunakan oleh pelaku.
Kasus ini semakin ramai setelah akun Instagram @unairjournal mengunggah kronologi sekaligus analisis celah-celah yang diduga digunakan oleh pelaku. Dalam unggahan tersebut tidak hanya menyoroti dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, tetapi juga membahas sejumlah celah dalam sistem pengumpulan dan pengelolaan dana yang dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Jika dugaan yang beredar benar terjadi, kasus ini akan membuka persoalan baru. Angka Rp97 juta memang sedang jadi bahan diskusi publik. Namun yang tak kalah penting adalah bagaimana uang tersebut bisa terkumpul dalam jumlah besar dari mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Dalam unggahannya, @unairjournal menilai ada beberapa praktik yang sejak awal berpotensi menimbulkan masalah karena minim transparansi dan pengawasan.
1. Disebut Sukarela
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengumpulan dana yang disebut sebagai sumbangan sukarela. Namun berdasarkan informasi yang diunggah @unairjournal, mahasiswa KIP-K harus menyertakan bukti transfer sumbangan bersamaan dengan penyerahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mahasiswa KIP-K.
Di sinilah celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku, ketika sumbangan ditempatkan dalam satu alur dengan administrasi akademik, sebagian mahasiswa bisa saja enggan untuk menolak. Apalagi bagi penerima bantuan pendidikan, karena banyak yang khawatir proses administrasinya terganggu dan berimbas pada bantuan kedepannya.
Secara formal mungkin tidak wajib, tetapi secara psikologis bisa menimbulkan kesan bahwa mahasiswa “sebaiknya ikut”.
2. Dana Masuk ke Rekening Pribadi
Celah berikutnya yang ramai dipersoalkan adalah penggunaan rekening pribadi sebagai tempat penampungan dana.
Praktik ini memang tidak jarang ditemukan dalam organisasi mahasiswa. Namun dari sisi tata kelola, penggunaan rekening pribadi menyimpan risiko besar karena dana organisasi dan dana pribadi berada dalam satu kendali individu.
Akibatnya, proses pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan. Jika tidak ada laporan berkala atau akses pengawasan dari pihak lain, seluruh transaksi praktis bergantung pada kepercayaan kepada pemegang rekening.
3. Transparansi Baru Dicari Saat Masalah Muncul
Dalam unggahan yang beredar, muncul pula pertanyaan mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi.
Mahasiswa yang menyumbang pada dasarnya berhak mengetahui berapa dana yang terkumpul, digunakan untuk kegiatan apa, dan berapa saldo yang masih tersisa.
Masalahnya, isu transparansi sering kali baru ramai dibicarakan ketika muncul dugaan penyalahgunaan dana. Padahal dalam organisasi yang sehat, laporan keuangan seharusnya tersedia dan bisa diakses sebelum muncul persoalan.
4. Aturan Ada, tetapi Tidak Ada Pengawasan
Celah terakhir yang disorot adalah lemahnya pengawasan terhadap dana yang dikelola organisasi.
Banyak organisasi memiliki aturan, struktur kepengurusan, hingga mekanisme administrasi yang terlihat rapi. Namun semua itu tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan yang aktif.
Tanpa audit internal, evaluasi rutin, atau mekanisme pengecekan yang jelas, potensi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan dana menjadi lebih sulit terdeteksi sejak awal.
Apa Kata Aturan KIP Kuliah?
Di luar polemik yang berkembang, Program KIP Kuliah sebenarnya memiliki sejumlah ketentuan untuk melindungi mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Dalam pedoman pelaksanaan program melalui Peraturan Sekertaris Jendral Kemendikbudristek Noor 10 Tahun 202 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, dengan jelas disebut bahwa, bantuan pendidikan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Tak hanya itu, Pusat layanan Pendidikan Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa, bantuan biaya hidup diberikan langsung kepada mahasiswa penerima dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.
Aturan Persesjen Nomor 10 huruf a poin 11 juga dengan jelas menegaskan bahwa, apabila terdapat pungutan biaya pendidikan kepada penerima KIP-K, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada mahasiswa penerima bantuan.
Aturan tersebut dibuat agar, manfaat bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang berhak. Tanpa adanya pengurangan atau pungutan yang membebani penerima bantuan.
Karena itu, berbagai informasi yang beredar mengenai mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan organisasi mahasiswa tersebut, berpotensi menyalahi aturan perlindungan yang diatur dalam program KIP Kuliah.
Memang, penyalahgunaan dana sering kali tidak terjadi karena tidak adanya aturan. Justru banyak kasus muncul ketika aturan ada, tetapi pengawasannya lemah dan transparansi tidak berjalan.
Kasus yang ramai dibahas ini menjadi pengingat bahwa setiap organisasi, sekecil apa pun, membutuhkan sistem yang sehat. Bukan hanya soal siapa yang memegang uang, tetapi juga siapa yang mengawasi, bagaimana laporan dibuat, dan sejauh mana anggota berani bertanya ketika ada hal yang terasa janggal.
Sebab pada akhirnya, transparansi bukan sekadar jargon saat rapat organisasi. Transparansi adalah pagar pertama yang mencegah kepercayaan berubah menjadi penyalahgunaan.



