Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Popok Masuk Kajian Barang Kena Cukai, Ibu-ibu Resah: Tidak Sanggup
Ekonomi Bisnis

Popok Masuk Kajian Barang Kena Cukai, Ibu-ibu Resah: Tidak Sanggup

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: November 12, 2025 12:05 am
Anisa Aulia
Ivan Syahruna Lubis
Share
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Foto: OWRITE/Anisa Aulia
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji, potensi popok masuk Barang Kena Cukai (BKC). Kajian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Daftar isi Konten
  • Alat Makan hingga Tisu Basah Masuk Kajian
  • Ekonom Tak Setuju

Seorang ibu rumah tangga, Dewi (33) menyatakan penolakan bila pemerintah mengenakan popok sebagai barang kena cukai. Dewi khawatir tidak sanggup lagi membeli popok untuk anaknya.

Dewi mengaku, dalam sebulan harus membeli popok sebanyak dua kali. Harga popok yang dibelinya lebih Rp50.000, artinya dalam sebulan dana untuk membeli popok lebih dari Rp100.000.

Tidak setuju (popok kena cukai), takut harga popok jadi naik dan tidak sanggup untuk beli popok anak,”

Dewi kepada Owrite, Selasa (11/11/2025).

Dewi berharap pemerintah tidak memasukkan popok sebagai barang kena cukai. Dia mengatakan, jika popok masuk barang cukai maka ia tidak akan lagi membeli popok.

Beralih ke yang lain, karena kalo jadi diterapkan yang nggak mampu beli. Kalau bisa enggak usah dikenakan cukai untuk semua produk-produk,”

Dewi.

Alat Makan hingga Tisu Basah Masuk Kajian

Tak hanya popok, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengkaji alat makan, serta minum sekali pakai masuk ke dalam barang kena cukai.

Kemudian juga dilakukan kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. Artinya, pemerintah akan mengenakan tarif cukai pada barang yang sebelumnya yang tidak terkena.

Serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,”

tulis PMK 70/2025.

Ekonom Tak Setuju

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mengatakan pertimbangan barang-barang dikenakan cukai adalah untuk mengendalikan dampak negatif yang bisa timbul ke lingkungan, kesehatan, hingga sosial.

Ketika ada barang yang mempunyai eksternalitas negatif ya harus dikendalikan konsumsinya. Salah satu contohnya rokok yang harus kita kendalikan konsumsinya karena menyebabkan gangguan kesehatan,”

Huda saat dihubungi.

Memang kata Huda, popok hingga tisu basah akan memberikan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, karena akan sulit terurai. Namun, dia menilai tidak tepat bila pemerintah mengenakan cukai untuk produk tersebut.

Namun demikian, terdapat permasalahan terkait dengan implementasi. Pengenaan cukai untuk barang-barang yang sifatnya merusak lingkungan, akan lebih sulit ketimbang mengganggu kesehatan. Karena dampak ke kesehatan bisa langsung terasa dan lebih bersifat personal, tapi ketika kita berbicara cukai untuk kelestarian lingkungan, akan lebih sulit,”

Huda.

Huda menilai, jika cukai dikenakan untuk barang tersebut, masyarakat akan cenderung acuh karena tidak merasakannya secara langsung. Tetapi, hal ini berbeda jika implementasi cukai untuk minuman berpemanis, sebab dampaknya langsung kepada kesehatan.

Maka dari itu, saya berharap pemerintah fokus terlebih dahulu untuk mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan terlebih dahulu. Ketika sudah dilaksanakan dengan optimal, baru memperluas barang kena cukai,”

Direktur Ekonomi Digital Celios.
Tag:Barang Kena CukaiPMKPurbaya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
1
Lima Potret Antonela Roccuzzo, Istri Lionel Messi yang Selalu Tampil Memesona
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Antonela Roccuzzo
2
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
3
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Logo Otoritas Jasa Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Selamat dari ‘Degradasi’ MSCI: OJK Tancap Gas Reformasi Pasar Modal RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
44 menit lalu
Emas Antam Stagnan. (Sumber: Logam Mulia Antam)
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Hari Ini 24 Juni 2026: Antam Anjlok Lagi Rp18.000 per Gram

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Rabu, 24 Juni…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
2 jam lalu
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ekonomi Bisnis

MSCI Pertahankan Status Emerging Market RI, Tapi Tetap Fokus Pelototi Masalah Ini

Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Rupiah Ambruk Pagi Ini, Kembali Dekati Level Rp18.000 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah bertekuk lutut melawan dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up