Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggung jawab redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai mata uang ke Bank Indonesia. Adanya redenominasi ini akan membuat uang Rp1.000 akan menjadi Rp1.
Purbaya menjelaskan, masuknya redenominasi rupiah ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, lantaran rencana itu telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Jadi kalau ada redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya. Itu ada di PMK memang karena sudah masuk prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang disetujui DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,”
Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Purbaya mengaku, tidak mengetahui strategi apa yang akan dilakukan terkait redenominasi ini dan kapan akan diimplementasikan. Sebab tanggung jawab ada di bank sentral.
Kalau nantinya strategi anda apa? Saya nggak tahu, bank sentral yang akan menanggung jawabkan itu,”
Purbaya.
BI Buka Suara
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso memastikan redenominasi akan dilakukan tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah.
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,”
Denny dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2025).
Denny menilai, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi hingga memperkuat kredibilitas nilai tukar rupiah.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,”
Denny.
Denny mengatakan, proses redenominasi akan direncanakan secara matang dengan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Denny menyatakan bahwa implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan imempertimbangkan waktu yang tepat.
BI berkomitmen menjaga stabilitas rupiah selama proses redenominasi berlangsung.
Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,”
Denny.

