Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggung jawab redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai mata uang ke Bank Indonesia. Adanya redenominasi ini akan membuat uang Rp1.000 akan menjadi Rp1.
Purbaya menjelaskan, masuknya redenominasi rupiah ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, lantaran rencana itu telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Jadi kalau ada redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya. Itu ada di PMK memang karena sudah masuk prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang disetujui DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,”
Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Purbaya mengaku, tidak mengetahui strategi apa yang akan dilakukan terkait redenominasi ini dan kapan akan diimplementasikan. Sebab tanggung jawab ada di bank sentral.






