Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan tarif ekspor komoditas emas. Besaran tarif bea keluar komoditas emas tertinggi mencapai 15 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2025, tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini sudah ditetapkan pada 17 November 2025, dan mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan.
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,”
bunyi PMK tersebut dikutip Rabu, 10 Desember 2025.
Pertimbangan mengenakan tarif bea keluar adalah untuk mendukung program hilirisasi produk mineral yakni emas di dalam negeri, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.






