Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 23 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Sah! Pemerintah Kenakan Tarif Ekspor Emas 7,5-15 Persen
Ekonomi Bisnis

Sah! Pemerintah Kenakan Tarif Ekspor Emas 7,5-15 Persen

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 10, 2025 4:44 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
9 bulan lalu
Share
Ilustrasi Emas Batang
Ilustrasi Emas Batang (Foto: Dok. OWRITE)
SHARE

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan tarif ekspor komoditas emas. Besaran tarif bea keluar komoditas emas tertinggi mencapai 15 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2025, tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini sudah ditetapkan pada 17 November 2025, dan mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan.

Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,”

bunyi PMK tersebut dikutip Rabu, 10 Desember 2025.

Pertimbangan mengenakan tarif bea keluar adalah untuk mendukung program hilirisasi produk mineral yakni emas di dalam negeri, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.

Dijelaskan Pasal 3, penetapan tarif bea keluar atas barang ekspor emas ada di kisaran 7,5-15 persen. Besaran tarif ditentukan dari harga referensi dan jenis emas yang di ekspor.

Bila harga referensi emas di kisaran US$2,800-US$3,200 per troy ounce maka tarif bea keluar sebesar 7,5-12,5 persen. Sedangkan jika harga referensi mulai dari US$3,200 per troy ounce maka tarif bea keluar di rentang 10-15 persen.

Perhitungan Bea Keluar

Pada Pasal 5 tertulis bahwa perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus, yakni tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x nilai tukar mata uang.

Harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor),”

imbuhnya.

Berikut daftar tarif bea keluar per komoditas emas:

  1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen dan 15 persen bergantung pada rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
  2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen dan 12,5 persen.
  3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya dikisaran 7,5 persen dan 10 persen.
  4. Minted bars tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.
Tag:EmasHeadlineHilirisasipurbaya yudhi sadewatarif ekspor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Karhutla Ancam Kalimantan, IKN Forest City Dipertanyakan: Jangan Cuma Jual Narasi Hijau
By Syifa Fauziah
Peserta menanam bibit pohon dalam kegiatan aksi menanan bersama di Ibu Kota Nusantara (IKN), Paser Penajam Utara, Kalimantan Timur
1
Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Otomatis Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
By Rika Pangesti
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
2
Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Catat 2.780 Aduan dalam Lima Tahun
By Rika Pangesti
Ilustrasi lahan pertanian
3
Paman Birin Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PB Lemkari, Kini Pimpin Dewan Guru 2026-2031
By Hadi Febriansyah
Pemilihan Ketua Dewan Guru Lemkari
4
DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar untuk Penanganan Karhutla
By Rika Pangesti
Api membakar sebuah pondok dari bambu di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi uang rupiah.
Ekonomi Bisnis

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun per Juli 2026

Bank Indonesia (BI) melaporkan, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 hari lalu
Api membakar sebuah pondok dari bambu di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Sumber: Antara Foto/Auliya Rahman/wpa)
Ekonomi Bisnis

Karhutla Kalimantan Makin Ganas, Airlangga: Aktivitas Ekonomi Daerah Mulai Terganggu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 hari lalu
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Jalan Majapahit, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
Ekonomi Bisnis

Subsidi Energi 2027 Melonjak Jadi Rp272,9 Triliun, ESDM Bilang Masih Bisa Berubah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan anggaran subsidi energi dalam…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
1 hari lalu
Presiden Prabowo Subianto meninjau proses produksi motor listrik di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ekonomi Bisnis

Prabowo Dorong Produksi 2 Juta Motor Listrik, Asosiasi Bingung Kebijakan dan Landasannya Apa?

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyatakan siap memenuhi target Presiden…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up