Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 29 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Purbaya Izinkan Barang Impor Mengendap Bisa Dilelang, Industri Khawatir: Ini Modus Baru!
Ekonomi Bisnis

Purbaya Izinkan Barang Impor Mengendap Bisa Dilelang, Industri Khawatir: Ini Modus Baru!

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 12, 2026 6:41 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
8 bulan lalu
Share
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/nz)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengelolaan barang impor yang mengendap lama di pelabuhan. Sebab barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu, bisa dilelang oleh negara.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. 

Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil mengkhawatirkan implementasi aturan baru di lapangan. Menurutnya, saat ini industri tekstil tengah menghadapi persoalan banjir produk impor.

Tergantung bagaimana implementasi di lapangan seperti apa. Masalah industri tekstil itu banjirnya produk impor murah. Kami apresiasi bahwa pak Purbaya sedang berupaya memperbaiki kinerja bea cukai, namun ini masih dalam proses,”

ujar Farhan kepada owrite, Senin, 12 Januari 2026.

Industri kata Farhan khawatir, jika nantinya pelelangan barang impor justru malah menjadi modus baru agar produk-produk luar negeri bisa masuk ke pasar domestik dengan harga murah.

Kami mengkhawatirkan jika proses pelelangan barang impor ini menjadi modus baru agar produk impor bisa masuk ke pasar domestik dengan harga yang murah. Jelas kan kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring,”

katanya.

APSyFI jelasnya, memahami bahwa aturan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Namun ia menekankan, dalam proses pelelangan harga perlu diatur agar tidak merusak persaingan dengan produk lokal.

Kami memahami maksudnya atas dasar aturan ini supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan, namun proses pelelangan ini perlu diatur agar harga produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal,”

katanya.

Adapun PMK 92/2025 ini mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Pasal 2 aturan ini menjelaskan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. 

Barang yang tidak dikeluarkan dari TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau barang yang dikirim melalui PPYD (Penyelenggara Pos yang Ditunjuk),”

bunyi Pasal 2.

Status barang ini berlaku diantaranya barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, barang belum mendapat persetujuan pengeluaran, hingga belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan. 

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan akan dipungut sewa gudang. 

Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang,  atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TP,”

katanya.

Bea Cukai akan memberitahukan secara  tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 hari sejak barang disimpan di TPP.

Namun jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, maka Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,”

bunyi Pasal 8 ayat (2) aturan itu.

Sedangkan untuk BTD yang sifatnya tidak tahan lama, merusak atau mencemari barang lainnya, berbahaya, dan pengerusakannya memerlukan biaya tinggi, maka barang akan dilelang.

Segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tulisnya.

Aturan ini juga menjelaskan, ada barang yang dikecualikan untuk dilelang dalam hal BTD. Hal itu diantaranya rusak berat, tidak mempunyai nilai ekonomis, serta berupa dokumen.

Tag:Bea CukaiimporIndustri TekstillelangPurbaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
1
Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta
By Ani Ratnasari
Ilustrasi WhatsApp diblokir.
2
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
3
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
4
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum
By Rika Pangesti
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Banyak Bank Parkir Dana di Surat Berharga, Begini Jurus BI Sebar Likuiditas

Bank Indonesia (BI) akan melakukan penyesuaian skema insentif likuiditas guna mendorong bank…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elit dari Daftar Penerima MBG, Ini Tujuannya

Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 80 sekolah dari daftar penerima program Makan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Catat! BGN Mau Buka Dapur SPPG Baru Tahun Ini, Janjikan Tak Minta Duit APBN Lagi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan tidak akan meminta tambahan anggaran…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenkeu (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Prabowo Putuskan Rp120 Triliun Keuntungan Danantara Dialihkan ke APBN Tahun Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pengalihan sebagian keuntungan Badan Pengelola Daya…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up