Sementara, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda, menilai masuknya Thomas bukan sekadar penempatan pejabat biasa, melainkan puncak dari upaya sistematis pemerintah mengintervensi sektor moneter yang seharusnya independen.
Saya khawatir akan berdampak buruk terkait independensi BI. BI merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemerintah,”
ucap Huda kepada owrite.
Sektor moneter adalah benteng terakhir perekonomian nasional. Ketika sektor fiskal buruk kinerjanya, maka sektor moneter bisa menopang. Tapi Huda khawatir, masuknya Thomas bisa merusak tatanan sistem moneter yang telah bangun selama ini.
Sektor fiskal rusak, sektor moneter rusak, krisis akan mengintai,”
sambung dia.
Thomas dinilai gagal mengurus fiskal, defisit melebar, namun hal ini justru didorong untuk menduduki posisi Gubernur BI kelak. Jelas pemikiran yang tidak logis, hanya kepentingan pribadi dan partai saja yang membenarkan hal tersebut.
Huda mengkritik keras dengan meminta Thomas membuktikan lebih mampu mengurus anggaran dengan baik dan benar, meskipun hanya menjabat Wakil Menteri Keuangan. Setelahnya baru publik menilai apakah ada perbaikan atau tidak.
Tommy baru “pensiun” menjadi anggota aktif partai politik meskipun sudah tidak menjabat sebagai Bendahara Umum. Baru pensiun ketika ada pencalonan. Publik tahulah praktik apa yang sedang terjadi. Pemerintah masih anggap masyarakat bodoh jika melazimkan praktik seperti ini,”
tegas Huda.
Masuknya Thomas tidak bisa dilihat sebagai kejadian tunggal. Ia mencium gelagat pemerintah yang semakin agresif mengintervensi BI dalam beberapa bulan terakhir. Huda membeberkan rentetan peristiwa yang mendahului pencalonan ini.
Mulai dari tekanan pejabat pemerintah (Purbaya Yudhi Sadewa) yang terus mendesak BI menurunkan suku bunga demi program fiskal, hingga kehadiran Thomas selaku Wakil Menteri Keuangan dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang menyita perhatian publik.
Legalisme Otokratis
Legalisme Otokratis (Autocratic Legalism) ialah fenomena kemunduran demokrasi ketika pemimpin terpilih menggunakan metode hukum, prosedur formal, dan legislasi guna memusatkan kekuasaan, melemahkan cheks and balances, serta membungkam oposisi.
Ini merupakan taktik “otoritarianisme berbungkus hukum” yang membuat tindakan anti demokrasi terlihat sah secara konstitusional.
Hal itu terlihat terang-terangan dalam proses mulus Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, menduduki kursi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Ini bukan sekadar praktik nepotisme biasa.
Dalih kompetensi atau prosedur fit and proper test di DPR hanyalah formalitas belaka untuk menutupi desain nepotisme yang telah dirancang sejak awal.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menegaskan setiap peyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bila melanggar, merujuk Pasal 22, mereka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Artinya, bisa saja regulasi ini diterapkan untuk menjerat presiden atau DPR yang memfasilitasi penunjukan Thomas, tapi implementasinya sulit.
Tak perlu ada dalih lain, nepotisme menurut saya sudah cukup jelas di situ karena gelagatnya sudah kelihatan. Publik tidak bisa lihat peristiwa fit and proper test-nya sendirian. Dia (Thomas) sudah ikut rapat Dewan Gubernur BI sebelumnya yang seharusnya tertutup. Jadi saya kira ini memang suatu hal yang sudah diatur,”
ucap pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, kepada owrite.
Meski regulasi melarang tegas nepotisme, Bivitri mengungkapkan pesimismenya terhadap jalur hukum. Sistem hukum saat ini seolah “lumpuh” ketika berhadapan dengan kekuasaan presiden.
Ia mencontohkan preseden saat pelaporan Gibran Rakabuming Raka menggunakan UU tersebut yang ditolak kepolisian dengan alasan teknis.
Undang-undang itu (anti-KKN) ada, tapi untuk diimplementasikan sebagai sebuah tindak pidana, ternyata perangkat teknisnya belum siap atau polisi menolak memprosesnya,”
jelas dia.
Jalur lain seperti pemakzulan (impeachment) presiden karena pelanggaran hukum atau gugatan pidana permufakatan jahat terhadap DPR—lantaran dua pihak itu memberikan karpet merah pemilihan Thomas—, juga dinilai mustahil secara politik. Hal ini disebabkan koalisi pemerintah menguasai mayoritas mutlak di parlemen (7 dari 8 fraksi).
Dia menilai, rakyat saat ini terkunci oleh sistem yang sekarang. Kekuasaan terlalu besar, tidak bisa dilakukan checks and balances secara maksimal.
Ditambah tak mungkin delapan fraksi itu setuju untuk memakzulkan Prabowo. Para fraksi itu takut, mereka kehilangan nyali demi kebenaran hukum.
Kemudian, berdasar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memaktubkan pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Bagaimana jika Thomas tetap dilantik, apakah keputusan presiden tentang pengangkatannya nanti bisa dianggap cacat prosedur atau batal demi hukum? Apakah ini membuka peluang bagi masyarakat sipil untuk menggugat surat pengangkatana tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Satu-satunya celah hukum yang tersisa, menurut Bivitri, adalah gugatan administratif ke PTUN untuk membatalkan surat keputusan pengangkatan. Namun, langkah ini pun memerlukan inisiatif aktif dari kelompok masyarakat untuk menggugat.
Kemunduran Demokrasi
Indonesia seolah bukan lagi negara demokrasi karena masuknya Thomas ke lembaga independen negara, tapi dalam sistem otoritarianisme kompetitif (competitive authoritarianism) —kondisi koeksistensi lembaga demokrasi yang bermakna dan penyalahgunaan kekuasaan yang serius oleh petahana menghasilkan persaingan elektoral yang nyata tetapi tidak adil—yang menandakan kemunduran ekstrem demokrasi.
Dalam sistem ini, lembaga-lembaga demokrasi seperti DPR, pemilu, dan pengadilan masih ada, namun fungsinya telah dibajak demi melayani kepentingan elite, bukan publik.
Tidak ada demokrasi, karena kekuasaan tak bisa dicek (unchecked power). Inti dari demokrasi adalah kekuasaan harus bisa dicek, ada akuntabilitas. (Penunjukkan Thomas) adalah sebuah desain yang disengaja oleh pemegang kekuasaan, yaitu presiden, supaya kekuasaannya tidak bisa diawasi,”
papar Bivitri.
Kemudian nepotisme era Orde Baru dengan era sekarang tetap langgeng. Namun, di zaman Soeharto nepotisme dilakukan secara “telanjang”, sedangkan saat ini nepotisme dibungkus rapi dengan prosedur hukum dan demokrasi formal (seperti pansel dan uji kelayakan DPR).
Fenomena legalisme otokratik dinilai dapat lebih berbahaya lantaran meninabobokan rakyat. Masyarakat seolah-olah melihat proses yang sah secara hukum, padahal substansinya adalah pembajakan negara.
Zaman sekarang, untuk menghancurkan demokrasi, tak usah pakai kekerasan, tank, peluru. Cukup pakai kertas bernama hukum,”
kata Bivitri.
Ia mengibaratkan kondisi rakyat Indonesia saat ini seperti “katak yang direbus”.
Dia tidak merasa bahwa dia sebentar lagi mau mati, tapi sebenarnya dia mati karena semuanya seakan baik-baik saja.”
Kuota Antrean
Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menyoroti fenomena “geser-geser posisi” yang terjadi di lingkaran kekuasaan saat ini.
Pola ini menunjukkan jabatan strategis negara hanya berputar di sekitar orang-orang yang “berkeringat” dan memiliki kedekatan geneologis dengan penguasa, tanpa memberikan ruang kejutan atau kesempatan yang setara bagi profesional lain.
Ini adalah nepotisme yang bisa dikatakan bergaya baru. Kalau dia (Thomas) dianggap tidak kapabel, dia sangat kapabel. Nepotismenya lebih kepada memasukkan orang baru untuk mengisi jabatan, supaya waiting list (orang-orang dekat) itu bisa terakomodasi semuanya,”
ucap Efriza.
Salah satu sorotan tajam Efriza diarahkan pada proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR yang dinilainya kehilangan taring. DPR, yang kini dikuasai oleh koalisi pemerintah yang gemuk, dianggap hanya menjalankan ritual formalitas tanpa esensi pengawasan kritis.
Uji kelayakan dan kepatutan DPR seakan melempem, apalagi kandidat yang terpilih itu sudah bisa diketahui jauh-jauh hari. Anggota parlemen saat ini jelas berada di bawah loyalitas kekuasaan Presiden.
Jadi, tes ini kurang greget. Publik seolah sudah tahu siapa pemenang, tidak mungkin seorang keponakan presiden bisa dikalahkan.
Masyarakat bisa menebak siapa yang akan menduduki pos-pos strategis berdasarkan kedekatan personal, bukan berdasarkan kompetensi murni dari luar lingkaran kekuasaan.
Artinya tidak ada elemen efek kejut dalam pemerintahan dan tidak ada hal yang benar-benar memukau bagi masyarakat. Ujung-ujungnya terlihat tawar-menawar politik itu berjalan,”
kata Efriza.
Secara aturan formal, Efriza mengakui bahwa pencalonan Thomas sah karena yang bersangkutan telah mundur dari partai politik, tapi dia mempertanyakan etika publik terkait durasi waktu pengunduran diri yang dinilai terlalu singkat dan instan.
Thomas mundur dari posisi Bendahara Umum Partai Gerindra pada 31 Desember, hanya kurang dari satu bulan sebelum proses seleksi BI.
Dalam etika pemerintahan, sambung Efriza, semestinya ada jeda waktu sebelum ia kembali ke gelanggang politik.
Apakah dengan secepat kilat itu dia bisa langsung terpilih dan independensinya terjaga?”
tanya Efriza.
Respons Keponakan
Thomas Djiwandono, mengakui bahwa ia tidak memiliki pengalaman moneter dalam menjalankan tugas barunya. Namun, ia yakin dirinya sudah memiliki pengalaman fiskal dalam pemerintahan.
Meski dia tidak memiliki rekam jejak di moneter, ia mengaku mempunyai beberapa kapabilitas lain yang bisa dilengkapi.
Bahwa saya tidak punya pengalaman moneter, saya tidak bisa pungkiri. Tapi saya memiliki beberapa kapabilitas yang lain, bisa melengkapi, dan saya masuk (jadi Deputi) dengan pengalaman fiskal 1,5 tahun ini (ketika menjabat Wakul Kementerian Keuangan),”
kata Thomas.
Ketika ditanya tantangan terbesar yang bakal dihadapi sebagai Deputi Gubernur, Thomas tidak menjawab gamblang.
Dia hanya mengatakan bahwa tantangan terbesar mencapai pertumbuhan ekonomi lebih tinggi melebihi yang sudah diraih selama ini.

