Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) di atas US$50.000. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, dan mulai berlaku pada April 2026.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan, penguatan transaksi valas ini salah satunya dengan menyesuaikan ambang batas atau threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$100 ribu per pelaku per bulan, menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan,
Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,”
ujar Perry dalam konferensi pers dikutip Rabu, 18 Maret 2026.
Kemudian peningkatan threshold jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward dari US$5 juta per transaksi, menjadi US$10 juta per transaksi. Lalu, peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
Selain itu, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu. Kebijakan ini pun mulai berlaku April 2026.
Sementara itu Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan, kebijakan terkait transaksi valas ini tidak untuk membatasi pembelian tunai dolar AS.
Dia menjelaskan, penyesuaian threshold dimaksudkan untuk kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas atau dokumen underlying.
Tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal US$50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah untuk pembelian tunai di atas US$50 ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,”
katanya.
Denny mengatakan, penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi.
Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,”
tegasnya.

