Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil, direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait kasus penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Otoritas meminta agar BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan pihaknya sudah meminta agar BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus tersebut. Hal ini untuk memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,”
ujar Agus dalam keterangan resmi dikutip Senin, 20 April 2026.
Agus menuturkan, otoritas sudah meminta agar Perseroan segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Dalam proses penanganan yang sedang berjalan kata Agus, BNI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
katanya.
BNI Harus Investigasi Penuh
Agus menjelaskan, terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,”
tegasnya.
Di samping itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari,”
katanya.
Agus mengatakan, BNI sudah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. Sehingga, OJK akan mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
OJK menyatakan, apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”
imbuhnya.


