Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil, direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait kasus penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Otoritas meminta agar BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan pihaknya sudah meminta agar BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus tersebut. Hal ini untuk memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,”
ujar Agus dalam keterangan resmi dikutip Senin, 20 April 2026.
Agus menuturkan, otoritas sudah meminta agar Perseroan segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.






