Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat penerbangan domestik selama 60 hari. Hal ini dilakukan untuk menahan kenaikan harga tiket di tengah lonjakan bahan bakar pesawat atau avtur.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Pemerintah dalam hal ini juga menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9-13 persen.
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,”
ujar Haryo dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 26 April 2026.

Kurangi Tekanan Harga Tiket Ekonomi
Haryo menjelaskan, fasilitas pembelian tiket pesawat dengan PPN ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku selama 60 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung,”
terangnya.
Haryo menuturkan, intervensi kebijakan fiskal penting dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket. Pasalnya, harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Pemerintah Minta Dilaporkan Transparan
Adapun untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, pemerintah meminta Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib, dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, Haryo mengatakan bahwa ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Sebab, kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,”
imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.


