PT Toba Pulp Lestari Tbk memutuskan, akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per 12 Mei 2026. Keputusan ini diambil efek dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Manajemen Toba Pulp Lestari pada 23 April-24 April 2026 sudah melakukan sosialisasi kebijakan terkait PHK kepada para pekerjanya. Sosialisasi dilakukan sebelum manajemen efektif melakukan PHK.
Pada tanggal 23 April 2026-24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawan Perseroan, PHK akan berlaku efektif 12 Mei 2026,”
tulis Manajemen dikutip pada Senin, 27 April 2026.
Manajemen menjelaskan, penyebab Perseroan mengambil langkah PHK karena keputusan pemerintah yang mencabut PBPH di Sumatera pada awal tahun ini. Akibatnya, seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal menjadi terhenti.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan, yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,”
tuturnya.
Namun demikian, Toba Pulp Lestari mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada dampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan dan kelangsungan usaha perseroan secara umum.
28 Izin Perusahaan Dicabut Gegara Banjir Sumatera
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana banjir Sumatera dan Aceh.
Prasetyo mengatakan, satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada Senin, 19 Januari 2026. Pihaknya juga telah melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan mencabut izin usaha untuk 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Prasetyo menjelaskan, Prabowo secara khusus berpesan agar pencabutan izin tidak serta-merta memicu gejolak sosial, terutama hilangnya lapangan pekerjaan di wilayah sekitar operasional perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah meminta agar dampak ekonomi dari kebijakan tersebut diantisipasi sejak awal.
Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya di inventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,”
ujarnya.


