Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menolak rencana Kementerian Keuangan untuk menambah layer atau lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan ini dinilai mencerminkan tata kelola fiskal yang tidak transparan dan rentan terhadap konflik kepentingan.
Health Economist Research Associate CISDI Zulfiqar Firdaus mengatakan struktur cukai rokok yang ada sekarang terlalu kompleks dan berlapis-lapis. Pemerintah perlu mengombinasikan kenaikan tarif cukai dengan penyederhanaan struktur lapisan cukai, untuk memaksimalkan manfaat fiskal sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif produk tembakau.
“Simulasi kami menunjukkan skenario terbaik adalah pengurangan lapisan cukai hasil tembakau dari 8 menjadi 6, diiringi kenaikan tarif Sigaret Kretek Tangan sebesar 20 persen dan Sigaret Kretek Mesin sebesar 10 persen,”
kata Zulfiqar dalam keterangannya Kamis, 30 April 2026.
Dalam dua tahun, kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan cukai hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebanyak 1,6 persen, dan mencegah sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok.
Zulfiqar menjelaskan efektivitas cukai ditentukan oleh desain strukturnya. Tambahan lapisan cukai justru membuka celah masuknya rokok-rokok murah, tidak hanya yang dihasilkan produsen rokok ilegal, namun juga yang legal dan semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Kementerian Keuangan seharusnya memilih penyederhanaan lapisan cukai. Kebijakan cukai harus kembali pada tujuannya, yaitu melindungi kesehatan publik dan menciptakan keadilan fiskal, bukan menjadi kompromi atas praktik ilegal,” .
jelas dia
Ia juga menyoroti pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap rokok ilegal oleh petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koalisi menilai kebijakan ini mencerminkan tata kelola fiskal yang tidak transparan dan rentan terhadap konflik kepentingan.
Sementara itu, peneliti dari Seknas FITRA Gurnadi Ridwan menegaskan kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari sempitnya ruang fiskal pemerintah saat ini.
“Penambahan lapisan menunjukkan pergeseran tujuan kebijakan. Cukai yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian konsumsi justru diarahkan menjadi alat penyesuaian fiskal yang mengakomodasi pasar ilegal,”
ucap Gurnadi.
Penambahan lapisan cukai berpotensi memperluas segmen rokok murah dan akan menekan penerimaan negara. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini, praktik downtrading telah membuat target CHT tidak tercapai.
“Dalam beberapa tahun terakhir, praktik downtrading membuat target capaian cukai hasil tembakau tidak tercapai. Bahkan, ketika tidak ada kenaikan tarif, penerimaan turun dari Rp216 triliun pada 2024 menjadi Rp211 triliun tahun lalu,”
jelas dia.
Gurnadi berpendapat pendekatan pemerintah cenderung kompromistis terhadap produsen rokok ilegal. Penambahan lapisan cukai bukan didorong oleh ketidakmampuan pelaku membayar tarif yang sudah ada, melainkan upaya untuk menjaga keuntungan melalui dorongan terhadap tarif yang lebih murah.
Sedangkan dari perspektif tata kelola, Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan kebijakan ini bermasalah lantaran tidak menyentuh persoalan mendasar yaitu lemahnya proses pengawasan dan penegakan hukum.
Peneliti ICW Seira Tamara menyatakan tanpa adanya perbaikan pada dua aspek tadi, penambahan lapisan CHT dengan tarif yang lebih murah hanya menimbulkan celah korupsi baru.
“Alih-alih mendorong produsen rokok ilegal menjadi legal, penambahan layer cukai hasil tembakau baru dengan tarif yang lebih murah justru rawan memberi celah praktik korupsi baru lewat manipulasi penentuan klasifikasi yang semakin menjauhkan wacana ini dari target yang ingin dicapai,”
ujar Seira.
Maka, Koalisi SOS mendesak Kementerian Keuangan untuk segera menghentikan pembahasan penambahan lapisan cukai baru dan mereformasi kebijakan CHT melalui penyederhanaan lapisan cukai.
Koalisi juga menuntut KPK menuntaskan pengusutan kasus dugaan suap rokok ilegal, serta mendorong penguatan penegakan hukum yang cepat, independen, dan transparan. Pada saat yang sama, kebijakan fiskal harus tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat dengan melibatkan pakar dan organisasi kesehatan secara bermakna.


