Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyoroti, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan aplikasi dari 20 persen ke 8 persen. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan kinerja aplikator.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita mengatakan jika aplikator nantinya menerapkan mandat potongan maksimal 8 persen secara flat pada seluruh transaksi mobilitas, maka GOTO akan berbalik merugi Rp77,96 miliar di setiap kuartalnya.
Dengan skema 8 persen, segmen mobilitas Gojek yang baru saja mencapai profitabilitas operasional akan langsung berbalik merugi sebesar Rp77,96 miliar setiap kuartalnya,”
ujar Ronny dalam analisisnya Senin, 4 Mei 2026.
Aplikator Rugi dan Ditambah Beban BPJS
Ronny menjelaskan, kerugian itu belum termasuk kewajiban tambahan jaminan sosial (BPJS) yang juga dimandatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Jika perusahaan diwajibkan menanggung asuransi dan jaminan kecelakaan kerja sepenuhnya, beban biaya tetap (fixed cost) akan melonjak,”
katanya.
Adapun dalam hitungannya, bila asumsi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang ditanggung perusahaan sebesar Rp25.000 per driver/bulan, dengan estimasi driver aktif 3 juta orang, dan beban bulanan sebesar Rp75 miliar. Maka beban per kuartal sebesar Rp225 miliar. Artinya secara total kerugian operasional per kuartal sebesar Rp302,96 miliar.
Proyeksi ini menunjukkan bahwa tanpa adanya kenaikan tarif dasar secara signifikan bagi konsumen, model bisnis ini tidak akan mampu bertahan hanya dengan komisi 8 persen. Bisnis perusahaan-perusahaan ini akan memburuk secara finansial jika mereka tidak diperbolehkan melakukan efisiensi di pos biaya lainnya atau menaikkan tarif ke pelanggan,”
terangnya.

Danantara Caplok Saham Aplikator Jadi Pedang Bermata Dua
Adapun Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol untuk memastikan kebijakan potongan 8 persen dapat diimplementasikan.
Ronny menuturkan, meski pengumuman pembelian saham telah dilakukan secara publik pada 1 Mei 2026, catatan transaksi secara detail di pasar sekunder belum muncul sepenuhnya dalam laporan kepemilikan di atas 5 persen yang dirilis BEI atau KSEI.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan Danantara kemungkinan masuk melalui skema negosiasi privat, atau menggunakan kepemilikan di bawah ambang batas pelaporan wajib untuk tahap awal.
Adapun tujuan utama masuknya Danantara adalah untuk mendapatkan kontrol kebijakan di tingkat dewan direksi atau komisaris. Salah satu, instrumen yang dibahas secara intensif di kalangan analis internasional adalah pemberian Golden Share (saham emas) kepada Danantara.
Langkah Danantara untuk memaksakan kebijakan 8 persen sambil memiliki saham di dalamnya adalah sebuah pedang bermata dua. Analisis profitabilitas Danantara sebagai investor harus dilihat dari dua perspektif,”
terangnya.

Danantara Perlu Perbaiki Stuktur Biaya Ojol
Ronny menilai, bila Danantara hanya fokus pada penurunan komisi tanpa memperbaiki struktur biaya industri, maka investasi negara di GOTO atau Grab akan mengalami capital loss yang masif. Penurunan pendapatan aplikator akan membuat harga saham semakin terpuruk, dan Danantara akan memegang aset yang nilainya terus menyusut.
Dalam kondisi ekstrem, jika aplikator gagal memenuhi kewajiban finansialnya, Danantara mungkin terpaksa memberikan talangan (bailout) untuk mencegah kerusuhan sosial dari jutaan pengemudi yang kehilangan lapangan kerja,”
terangnya.
Sedangkan dalam skenario untung, Danantara akan diuntungkan jika intervensi ini dibarengi dengan konsolidasi industri (merger). Dengan menjadi pemegang saham di entitas gabungan (Grab-GoTo).
Dalam skenario merger, meskipun potongan komisi hanya 8 persen, efisiensi dari hilangnya persaingan bisa membuat perusahaan tetap profit. Namun, hal ini menuntut pengawasan super ketat agar efisiensi tersebut tidak justru dibebankan kembali kepada konsumen dalam bentuk tarif perjalanan yang mahal,”
imbuhnya.

