Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pengenaan pajak dari nikel. Pengenaan pajak tersebut disebut sebagai (windfall tax) yang merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas laba besar.
Windfall tax ini rencananya akan diterapkan bukan karena kinerja perusahaan, namun dikarenakan harga komoditas yang meledak tinggi. Meski demikian, pajak tersebut masih dalam kajian dan pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Oh iya nanti ada (windfall tax). Tapi itu masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM, saya terima aja pokoknya duitnya,”
kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Selasa, 5 Mei 2026.
Masih Dibahas Bareng Kementerian ESDM

Purbaya pun menekankan bahwa besaran pajak yang akan dikenakan pada sektor nikel masih dalam tahap pembahasan. Namun ia memastikan bahwa pendapatan dari windfall tersebut dapat menutupi kenaikan subsidi APBN.
Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan intensif bagi produk-produk turunan nikel agar lebih bersaing di pasaran.
Masih didiskusikan (tarif pajaknya) dengan Menteri ESDM, tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita. Nanti juga yang nikel, itu kan bahan bakunya, salah satu bahan baku baterai kan. Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan inisiatif tertentu supaya nikelnya juga laku,”
ujarnya.
Pengenaan Bea Keluar Nikel dan Batu Bara
Selain windfall tax, Purbaya juga membeberkan wacana pengenaan bea keluar nikel dan batu bara. Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga memperkuat pengawasan ekspor.
Menkeu RI itu juga membeberkan bahwa lemahnya bea keluar membuat Ditjen Bea Cukai alami kesulitan untuk mengontrol praktik under-invoicing dan ekspor ilegal. Namun, dengan adanya bea keluar, Purbaya berharap proses pemeriksaan bea cukai dapat dilakukan sebelum barang dikirim ke luar negeri.
Kenapa batu bara dan nikel? Yang penting gini, selama ini tuh kalau ekspor batu bara karena pajaknya nol, ga ada pajaknya, ga ada bea keluar, bea cukai ga bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali, ya boleh dibilang ga ngontrol kita,”
jelasnya.
Jadi saya minta itu ada bea keluar, sehingga kalau ada bea keluar, bea cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat, sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyeludupan. Itu utamanya,”
imbuhnya.


