Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan atas wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia menilai, DJP sudah berkali-kali melakukan kesalahan terkait pengumuman perpajakan.
Purbaya menegaskan, ke depan DJP tidak akan lagi diberi wewenang untuk mengumumkan kebijakan pajak terbaru. Ia menyatakan, kebijakan pajak hanya akan diumumkan olehnya.
Jadi ya tadi saya akan tegur DJP, dan ke depan kan udah berkali-kali nih pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Hilangkan Simpang Siur Kebijakan
Purbaya mengatakan, keputusan ini diambil untuk menghilangkan informasi simpang siur yang bisa memicu keresahan masyarakat, termasuk dunia usaha. Nantinya, DJP hanya memiliki wewenang sebagai eksekutor.
Pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,”
terangnya.
Adapun terkait informasi mengenai pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty jilid II. Ia memastikan tidak akan dilakukan pemeriksaan ulang. Ia meminta agar dunia usaha tetap tenang.
Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan Tax Amnesty, jadi itu nggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi,”
tegasnya.

Tak Akan Cari Kesalahan Wajib Pajak
Purbaya mengatakan, pemerintah tidak akan mencari kesalahan para wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya pada program Tax Amnesty.
Pada dasarnya gini, yang sudah Tax Amnesty ya udah, di amnestinya gak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa,”
katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa DJP akan kembali memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II yang diduga masih memiliki harta belum diungkap.
Adapun langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak pada 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,”
ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTA.


