Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa 10 perusahaan sawit yang diduga memanipulasi harga ekspor (transfer pricing) merupakan deretan eksportir terbesar di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Kemenkeu mengonfirmasi Wilmar dan Musim Mas masuk dalam daftar korporasi yang kini sedang diselidiki.
“Itu betul, keduanya (Wilmar dan Musim Mas),”
ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Purbaya mengatakan dari 10 perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang berada di dalam dan luar negeri.
“Ada data 10 perusahaan. Perusahaan dalam negeri, mungkin campur (dengan luar negeri). 10 eksportir terbesar,” kata dia.
Purbaya mengatakan data sepuluh perusahaan sawit tersebut sebenarnya sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu, dan kini status hukumnya telah naik ke tahap penyidikan umum di Kejaksaan Agung
Tak Tutup Dapur Korporasi
Purbaya enggan berkomentar lebih jauh korporasi-korporasi itu akan dipidanakan atau hanya mengembalikan kewajiban, namun yang pasti pemerintah tidak menutup operasional mereka.
“Kalau mengembalikan kewajiban, tarik berapa tahun ke belakang. Pasti bukan tahun ini saja (mereka berulah), sudah tahun-tahun sebelumnya seperti itu. Pasti kebiasaanya tak berubah. Nanti kami lihat apa yang terbaik, tapi yang jelas kami tidak akan membuat perusahaan itu tutup,”
terang dia.
Kadal
10 nama perusahaan minyak sawit mentah (CPO) yang memanipulasi faktur perdagangan atau underinvoicing merupakan pemain berskala besar. Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat datang ke Istana Kepresidenan, 21 Mei.
Purbaya yang menenteng map mengatakan, ia membawa dokumen berisi daftar perusahaan CPO “nakal”. Bila Presiden Prabowo bertanya, dia akan mengeluarkan berkas tersebut.
“Ini buat jaga-jaga kalau ditanya, jangan sampai tidak bisa (menjawab). Ada beberapa catatan perusahaan CPO yang memanipulasi harga. Jadi kalau ditanya, saya akan jawab,”
ujar Purbaya.
Dia mencontohkan manipulasi harga ekspor. Misalnya ada salah satu perusahaan mengekspor ke Amerika Serikat dengan nilai US$2,6 juta, sedangkan nilai sebenarnya di AS mencapai US$4,2 juta.
Belum Ada Tersangka
Korps Adhyaksa mengusut perkara ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan perkara tengah berada dalam tahap penyidikan.
Hingga kini belum ada tersangka, namun penyidik telah memeriksa para saksi dan menargetkan pengusutan cepat rampung.


