Emiten milik konglomerat RI buka suara, terkait ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merespons pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai dampak kebijakan tersebut.
Dua emiten sawit milik Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) mengatakan, hingga saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA melalui BUMN.
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksanaannya sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut,”
tulis manajemen di keterbukaan informasi Jumat, 29 Mei 2026.
Kata Bakrie
Sementara itu, emiten milik Bakrie Group yakni PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) mengatakan bahwa belum mengambil sikap atau langkah karena kebijakan itu belum ditetapkan secara resmi.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi,”
jelasnya.
Kendati demikian, manajemen mengatakan bahwa akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan akan melakukan penyesuaian bila regulasi tersebut telah ditetapkan dan berlaku efektif.

Emiten Haji Isam
Sementara itu, emiten milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) mengatakan Perseroan menghormati dan akan mematuhi setiap kebijakan serta ketentuan Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA. Namun, PGUN mengaku tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung.
Perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Produk utama Perseroan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel serta PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO),”
jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membentuk BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Rencananya seluruh kegiatan ekspor secara penuh akan dilakukan satu pintu melalui PT DSI per 1 Januari 2027.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini diperuntukkan untuk tiga komoditas yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan masa transisi akan dilakukan per 1 Juni 2026. Lalu pada 1 September hingga 31 Desember 2026 pemerintah melakukan evaluasi.
1 September kita evaluasi lagi sampai 31 Desember. Kalau misalnya perusahaan yang existing sekarang sudah bisa mengalihkan ekspornya ke BUMN, ya berarti nanti PT DSI yang melakukan ekspor. Nah per 1 Januari tahun depan semua sepenuhnya di export melalui PT DSI,”
jelasnya.


