Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait potensi Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi ruang praktik pencucian uang. Sebab, investor yang membeli surat utang khusus tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Purbaya mengungkapkan kebijakan itu sengaja diambil pemerintah untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan, agar bisa masuk ke perekonomian nasional.
Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem,”
ujar Purbaya di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Purbaya menyadari, memang ada konsekuensi dari kebijakan ini. Namun, manfaat yang diperoleh lebih besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya sih dampaknya kan uangnya masuk ke ekonomi kita, kita bisa pakai untuk membangun,”
katanya.
Tak Kebal Hukum


Meski negara memberikan perlindungan hukum terhadap investor, Purbaya mengatakan perlindungan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan pada surat utang khusus, bukan terhadap bisnisnya.
Terjemahan yang betul adalah uang dipakai untuk Patriot Bond nggak akan di otak atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain ya bisa dikejar aja, tapi uang yang masuk itu aman,”
katanya.
Purbaya menilai perlindungan ini berbeda dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak, yang memberikan pengampunan lebih luas terhadap harta yang diungkapkan peserta.
Perusahaannya nggak imun, jadi nggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua ini nggak. Jadi, kalau Anda punya uang banyak masuk ke situ cepat-cepat,”
jelasnya.
Diterbitkan Danantara
Adapun dalam UU P2SK, patriot bond dan merah putih bond diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara. Pasal 50A ayat (5) menjelaskan bahwa investor yang membeli surat utang tersebut akan mendapat perlindungan khusus dari negara.
Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,”
tulis Pasal tersebut.
Lalu pada Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta menjadi alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,”
bunyi aturan itu.

















![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)






