Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mendesak pemerintah dan PT PLN (Persero) untuk melakukan audit terbuka terhadap tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah persoalan listrik berasal dari stok, kualitas batu bara, distribusi, atau pelaksanaan kontrak dengan pemasok. Ia juga menilai pernyataan pemerintah yang menyebut stok batu bara aman belum cukup menjawab kekhawatiran masyarakat.
Pemerintah tidak cukup mengatakan stok aman. PLN tidak cukup menyebut gangguan teknis,”
kata Achmad dalam keterangan resmi yang diterima Owrite, Senin, 29 Juni 2026.
Transparansi Penting Cegah Gangguan Terulang


Ia menegaskan, transparansi diperlukan untuk mengungkap titik persoalan yang sebenarnya agar gangguan kelistrikan tidak terus berulang.
Selain itu, audit tersebut juga dinilai penting karena besarnya produksi batu bara nasional dan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) seharusnya mampu menjamin kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.
Jika listrik tetap rawan padam, maka persoalannya bukan lagi pada ketersediaan sumber daya, melainkan efektivitas tata kelola.
DMO hanya efektif bila volume, kualitas, waktu pengiriman, dan kepatuhan pemasok diawasi ketat,”
tekannya.
Perlu Sanksi Tegas pada Pemasok Batu Bara
Ia juga mendorong agar pelanggaran kontrak pasokan tidak berhenti pada evaluasi administratif, melainkan disertai sanksi yang tegas terhadap pemasok yang tidak memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, ketahanan energi tidak cukup diukur dari besarnya produksi batu bara, tetapi dari kemampuan negara menjamin listrik tetap menyala secara andal bagi masyarakat.
























