Saat mendengar BPJS Ketenagakerjaan, kebanyakan orang masih mengira bahwa layanan ini hanya diperuntukan untuk pegawai kantoran atau pegawai PT besar saja.
Padahal, pekerja di sektor informal seperti karyawan warung bakso, pegawai toko kelontong, barista kedai kopi, pekerja laundry, hingga karyawan UMKM lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama.
Jadi, kalau kamu bekerja di usaha kecil atau menengah, bukan berarti kamu tidak bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema kepesertaan bagi pekerja informal yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini mencakup pekerja mandiri, freelancer, pedagang, pelaku UMKM, hingga profesi lain yang tidak menerima gaji tetap dari perusahaan besar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pekerja bukan penerima upah dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Artinya, perlindungan kerja bukan hanya hak pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal yang sehari-hari berkontribusi pada roda perekonomian.
Pemilik UMKM Bisa Mendaftarkan Karyawannya
Bagi kamu yang memiliki usaha bakso, warung makan, toko kelontong, kedai kopi, atau bisnis UMKM lainnya, ternyata kamu juga bisa mendaftarkan karyawan mu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka. Ketika karyawan merasa aman dan terlindungi dari risiko kerja, mereka bisa saja akan bekerja lebih tenang dan produktif.
Karyawan yang menerima upah dari pemilik usaha dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah (PU), sementara pelaku usaha atau pekerja mandiri dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Iurannya Mulai Rp16.800 per Bulan
Banyak orang mengira perlindungan jaminan sosial membutuhkan biaya mahal. Faktanya, peserta BPU bisa mendapatkan perlindungan dasar dengan iuran yang cukup terjangkau.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta BPU wajib mengikuti dua program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk kelompok penghasilan terendah, rincian iuran yang harus dibayarkan adalah:
- JKK: Rp10.000 per bulan
- JKM: Rp6.800 per bulan
Dengan demikian, total iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800 per bulan.
Jika ingin memiliki tabungan untuk masa depan, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela dengan iuran mulai dari Rp20.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Membayar Iurannya?
Untuk peserta BPU, iuran umumnya dibayarkan sendiri oleh peserta setiap bulan. Namun, tidak sedikit juga owner pemilik tempat usaha yang memilih membantu atau bahkan menanggung biaya iuran karyawannya sebagai bagian dari fasilitas kerja.
Sementara itu, untuk peserta Penerima Upah (PU) pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja sesuai dengan program yang diikuti.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan tidak harus datang ke kantor cabang.
Bagi peserta BPU, syarat yang diperlukan hanya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
- Alamat email aktif
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website BPJS Ketenagakerjaan, maupun kantor cabang terdekat. Setelah data diverifikasi dan pembayaran iuran dilakukan, peserta akan memperoleh kartu kepesertaan digital.
Di tengah meningkatnya kesadaran anak muda terhadap perencanaan keuangan dan masa depan, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting walaupun sering terlewatkan.
Sebab, risiko kecelakaan kerja atau musibah tidak hanya mengintai pekerja kantoran, tetapi juga mereka yang bekerja di warung bakso, toko kelontong, kedai kopi, hingga berbagai sektor informal lainnya.
Karena itu, baik sebagai pekerja maupun pemilik usaha, tidak ada salahnya mulai mempertimbangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, perlindungan yang didapat bisa memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.























