Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Jangan Salah! Karyawan UMKM Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan 
Hype

Jangan Salah! Karyawan UMKM Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan 

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Juni 24, 2026 4:12 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
2 jam lalu
Share
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: laman Expediheal)
SHARE

Saat mendengar BPJS Ketenagakerjaan, kebanyakan orang masih mengira bahwa layanan ini hanya diperuntukan untuk pegawai kantoran atau pegawai PT besar saja. 

Daftar isi Konten
  • Pemilik UMKM Bisa Mendaftarkan Karyawannya
  • Iurannya Mulai Rp16.800 per Bulan
  • Siapa yang Membayar Iurannya?
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Padahal, pekerja di sektor informal seperti karyawan warung bakso, pegawai toko kelontong, barista kedai kopi, pekerja laundry, hingga karyawan UMKM lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama. 

Jadi, kalau kamu bekerja di usaha kecil atau menengah, bukan berarti kamu tidak bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:
Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan… Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan…
Menteri Maman Ungkap Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Pukul UMKM Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui pemadaman listrik bergilir…
Listrik Bergilir Bikin UMKM Menjerit, Pakar Ungkap Dampak yang Tak… Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Pulau Jawa sejak 8 Juni 2026…
  • Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Sebelumnya
  • Menteri Maman Ungkap Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Pukul UMKM
  • Listrik Bergilir Bikin UMKM Menjerit, Pakar Ungkap Dampak yang Tak Bisa Diremehkan

Karena, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema kepesertaan bagi pekerja informal yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini mencakup pekerja mandiri, freelancer, pedagang, pelaku UMKM, hingga profesi lain yang tidak menerima gaji tetap dari perusahaan besar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pekerja bukan penerima upah dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Artinya, perlindungan kerja bukan hanya hak pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal yang sehari-hari berkontribusi pada roda perekonomian.

Pemilik UMKM Bisa Mendaftarkan Karyawannya

Bagi kamu yang memiliki usaha bakso, warung makan, toko kelontong, kedai kopi, atau bisnis UMKM lainnya, ternyata kamu juga bisa mendaftarkan karyawan mu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka. Ketika karyawan merasa aman dan terlindungi dari risiko kerja, mereka bisa saja akan bekerja lebih tenang dan produktif.

Karyawan yang menerima upah dari pemilik usaha dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah (PU), sementara pelaku usaha atau pekerja mandiri dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Iurannya Mulai Rp16.800 per Bulan

Banyak orang mengira perlindungan jaminan sosial membutuhkan biaya mahal. Faktanya, peserta BPU bisa mendapatkan perlindungan dasar dengan iuran yang cukup terjangkau.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta BPU wajib mengikuti dua program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk kelompok penghasilan terendah, rincian iuran yang harus dibayarkan adalah:

  • JKK: Rp10.000 per bulan
  • JKM: Rp6.800 per bulan

Dengan demikian, total iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800 per bulan.

Jika ingin memiliki tabungan untuk masa depan, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela dengan iuran mulai dari Rp20.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Membayar Iurannya?

Untuk peserta BPU, iuran umumnya dibayarkan sendiri oleh peserta setiap bulan. Namun, tidak sedikit juga owner pemilik tempat usaha yang memilih membantu atau bahkan menanggung biaya iuran karyawannya sebagai bagian dari fasilitas kerja.

Sementara itu, untuk peserta Penerima Upah (PU) pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja sesuai dengan program yang diikuti.

Baca juga:
Pemadaman Listrik Bergilir Beri Efek Negatif ke Ekonomi, Airlangga Minta… Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pemadaman listrik bergilir di berbagai…
Pemadaman Listrik Bergilir, Akumindo Desak Pemerintah Kembangkan Energi Alternatif Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mendesak pemerintah dan PT PLN (Persero) segera menyiapkan…
UMKM Keluhkan Mati Listrik PLN Bergilir, Benarkan PLTS Bisa Jadi… Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengaku telah menerima keluhan dari pelaku usaha mikro,…
  • Pemadaman Listrik Bergilir Beri Efek Negatif ke Ekonomi, Airlangga Minta Ini ke…
  • Pemadaman Listrik Bergilir, Akumindo Desak Pemerintah Kembangkan Energi Alternatif
  • UMKM Keluhkan Mati Listrik PLN Bergilir, Benarkan PLTS Bisa Jadi Solusi Baru?

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan tidak harus datang ke kantor cabang.

Bagi peserta BPU, syarat yang diperlukan hanya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
  • Alamat email aktif

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website BPJS Ketenagakerjaan, maupun kantor cabang terdekat. Setelah data diverifikasi dan pembayaran iuran dilakukan, peserta akan memperoleh kartu kepesertaan digital.

Di tengah meningkatnya kesadaran anak muda terhadap perencanaan keuangan dan masa depan, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting walaupun sering terlewatkan. 

Sebab, risiko kecelakaan kerja atau musibah tidak hanya mengintai pekerja kantoran, tetapi juga mereka yang bekerja di warung bakso, toko kelontong, kedai kopi, hingga berbagai sektor informal lainnya.

Karena itu, baik sebagai pekerja maupun pemilik usaha, tidak ada salahnya mulai mempertimbangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, perlindungan yang didapat bisa memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

Tag:bpjs ketenagakerjaanUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
1
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
2
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
3
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
4
Prabowo Ungkap Ciri Koruptor: Biasanya Orang Pintar Tahu Cara Mencuri
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo hadir dalam Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan, di Gorontalo, 24 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat
Hype

Kasus Taufik Hidayat di Bandung Jadi Alarm, Sosiolog: Posesif Bukan Bukti Cinta

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Hype

Terungkap! Ini Alasan Banyak Korban Tetap Bertahan dalam Hubungan Toxic Meski Disakiti Pasangan

Sosiolog Jannus TH Siahaan memberi tanggapan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
Ilustrasi capsule wardobe
Hype

Mengenal Tren Capsule Wardrobe, Cara Cerdas Mengurangi Kebiasaan Belanja Berlebihan

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan sampah, termasuk upaya pemerintah untuk mengurangi…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
6 jam lalu
Run finisher
Hype

FOMO Pingin Ikut Lari Maraton? Yuk Simak Persiapannya yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Daftar 

Kamu ngeh enggak sih kalau belakangan timeline medsos kamu penuh dengan influencer yang pamer medali finisher dan jersey race.…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up