Rencana pemerintah Indonesia menerapkan mandatori biodiesel 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026 mendapat kritik dari Institute for Essential Services Reform (IESR). Lembaga tersebut mengingatkan bahwa penerapan kebijakan B50 memerlukan evaluasi secara menyeluruh.
Kebijakan pencampuran (blending) biodiesel dinilai dapat diterima sebagai strategi transisi, khususnya dalam jangka pendek untuk mengurangi impor solar. Namun, menurut IESR, kebijakan B50 tidak seharusnya menjadi strategi utama transisi energi dalam jangka panjang.
IESR juga menilai bahwa dibandingkan penerapan B50, elektrifikasi sektor transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar merupakan strategi yang lebih efektif untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan setiap kebijakan memiliki konsekuensi berupa biaya dan dampak.
Pemerintah perlu melihat penerapan B50 secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pengurangan impor solar, tetapi juga dari dampaknya terhadap biaya, pasokan bahan baku, harga pangan, petani kecil, dan lingkungan,”
kata Fabby dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Juni 2026.
B50 Berisiko Tekan Harga Pangan dan Lingkungan


Diketahui, kebijakan percepatan penerapan B50 disusun saat terjadi krisis energi akibat penutupan Selat Hormuz pada akhir Februari yang memicu lonjakan harga minyak dunia dan mengganggu impor minyak Indonesia.
IESR mengingatkan adanya konsekuensi (trade-off) lintas sektor dari perluasan mandatori biodiesel. Peningkatan kebutuhan crude palm oil (CPO) untuk B50 berpotensi memengaruhi pasokan bahan baku sektor pangan, harga minyak goreng, inflasi, hingga kesejahteraan petani kecil.
Selain itu, meningkatnya permintaan bahan baku juga perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap daya dukung lingkungan dan tata kelola lahan.
IESR menilai dasar ekonomi penerapan B50 juga perlu dievaluasi kembali karena kondisi yang melatarbelakanginya telah berubah. Harga minyak dunia mulai turun, risiko gangguan impor minyak mereda, diversifikasi pasokan impor mulai dilakukan, serta produksi solar dari kilang dalam negeri, termasuk Kilang Balikpapan, mulai meningkat.
Di sisi lain, harga CPO masih berada pada level tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan biaya implementasi B50, terutama apabila selisih harga biodiesel dengan solar semakin lebar.
Untuk itu, pemerintah perlu menghitung ulang beban biaya kebijakan ini serta memastikan strategi mitigasi yang jelas sebelum memperluas penerapannya,”
ujarnya.
Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Efektif Tekan Emisi


Analisis IESR menunjukkan elektrifikasi transportasi mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar, menekan emisi, sekaligus memperkuat kemandirian energi apabila pasokan listrik semakin banyak berasal dari energi terbarukan.
Berdasarkan pemodelan IESR, adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle atau BEV) berpotensi mengurangi emisi hingga 46 juta ton karbon dioksida pada 2060.
Dampaknya akan semakin besar apabila dikombinasikan dengan kebijakan pembatasan usia kendaraan. Langkah tersebut diproyeksikan mampu mendorong penggunaan sekitar 66 juta mobil listrik dan 143 juta sepeda motor listrik, sekaligus menekan emisi hingga 210 juta ton karbon dioksida pada 2060.
Selain itu, peningkatan penggunaan transportasi umum dari 16 persen menjadi 40 persen pangsa perjalanan diperkirakan mampu mengurangi emisi hingga 101 juta ton karbon dioksida pada tahun yang sama.
Biodiesel Saja Dinilai Belum Cukup
Di sisi lain, analisis IESR menunjukkan peningkatan mandatori biodiesel hingga B60 diproyeksikan mampu menurunkan emisi sekitar 88 juta ton karbon dioksida pada 2060. Namun, estimasi tersebut belum memperhitungkan emisi akibat perubahan penggunaan lahan.
Temuan ini menegaskan bahwa implementasi biodiesel saja akan memberikan dampak yang lebih kecil bagi penurunan emisi,”
jelasnya.
Lebih lanjut, Fabby menekankan pemerintah perlu memastikan kebijakan biodiesel tidak mengalihkan fokus dari agenda transisi energi yang lebih struktural.
Dalam jangka panjang, dekarbonisasi sektor transportasi membutuhkan kombinasi kebijakan yang lebih komprehensif, mulai dari percepatan kendaraan listrik, peningkatan kualitas transportasi publik, standar efisiensi kendaraan, pengembangan energi terbarukan, hingga penyediaan infrastruktur pengisian daya yang merata.
IESR mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terbuka terhadap manfaat, biaya, dan risiko penerapan B50,”
ujar Fabby.
Menurut IESR, evaluasi tersebut penting agar kebijakan energi tidak hanya merespons kebutuhan jangka pendek, tetapi juga selaras dengan target dekarbonisasi, ketahanan energi, stabilitas harga, serta perlindungan masyarakat.
Kebijakan energi harus dirancang agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat maupun sektor lain,”
tegas Fabby.






















