Maxim Indonesia memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026, untuk setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi roda dua (Maxim Bike).
Keputusan ini diambil sejalan dengan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Salah satu poin aturan itu adalah penurunan potongan aplikasi maksimal 8 persen.
Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,”
ujar Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam keterangannya dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Pastikan Tarif Pelanggan Terjangkau
Meskipun komisi aplikasi disesuaikan menjadi 8 persen, Maxim memastikan tetap memberlakukan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pengguna. Perusahaan juga tetap memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.







