Maxim Indonesia memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026, untuk setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi roda dua (Maxim Bike).
Keputusan ini diambil sejalan dengan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Salah satu poin aturan itu adalah penurunan potongan aplikasi maksimal 8 persen.
Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,”
ujar Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam keterangannya dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Pastikan Tarif Pelanggan Terjangkau
Meskipun komisi aplikasi disesuaikan menjadi 8 persen, Maxim memastikan tetap memberlakukan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pengguna. Perusahaan juga tetap memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,”
tuturnya.


Dirhamsyah mengatakan, selama bertahun-tahun pihaknya telah menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri, yaitu berkisar antara 8 persen hingga 15 persen tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan. Namun, rata-rata komisi saat ini sekitar 12 persen.
Besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi yang paling kompetitif di pasar,”
tuturnya.
Menarik Bagi Para Mitra
Adapun dengan penerapan komisi tetap sebesar 8 persen, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi pelanggan.
Ia menegaskan, perusahaan akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan.
Untuk komisi aplikasi sebesar 8 persen ini tekannya, hanya berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Di samping itu, Maxim juga tetap memberikan perlindungan menyeluruh bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia).
YPSSI merupakan program perlindungan untuk memberikan santunan bagi mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.
























