PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) menjadi US$13 per million british thermal unit (mmbtu) belum berdampak terhadap operasional perseroan. Namun, perusahaan masih menghitung potensi pengaruh kebijakan tersebut terhadap kondisi keuangan.
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan penurunan harga LNG industri belum mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Meski demikian, analisis terhadap dampak finansial baru akan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaannya.
Sampai dengan keterbukaan informasi ini, kebijakan penurunan harga gas LNG industri tidak berdampak pada operasional. Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan Perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan Pemerintah,”
kata Fajriyah dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 1 Juli 2026.
PGN Tetap Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah


Fajriyah mengatakan PGN tetap siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga LNG industri.
Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan,”
ujarnya.
Menurut PGN, kebijakan penurunan harga LNG industri dilakukan pemerintah melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga.
Dengan skema tersebut, penyesuaian harga diharapkan dapat diteruskan kepada pelanggan industri tanpa mengganggu keberlangsungan pasokan gas.























