PT Pos Indonesia (Persero) mengalami gagal bayar imbal jasa Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A sampai C ke-6 senilai Rp24,11 miliar.
Pembayaran imbal jasa sukuk tersebut seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026 sebesar Rp24.118.750.000. Namun hingga waktu yang ditetapkan, Pos Indonesia tidak mampu membayar kewajiban tersebut.
Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6,”
tulis Manajemen Pos Indonesia di keterbukaan informasi dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Alasan Tak Bisa Bayar


Manajemen Pos Indonesia mengungkapkan penyebab Pos Indonesia mengalami gagal bayar karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan.
Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,”
katanya.
Namun, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah tersebut.
KSEI telah melakukan penundaan bagi hasil ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2026,”
tuturnya.
Kinerja Perseroan
Berdasarkan laporan keuangan PT Pos Indonesia, laba tahun berjalan Perseroan turun dari Rp248,52 miliar pada Juni 2024 menjadi Rp117,80 miliar pada Juni 2025. Hal ini berdasarkan laporan keuangan terakhirnya pada 30 Juni 2025.
Lalu total liabilitas perusahaan membengkak menjadi Rp9,89 triliun hingga Juni 2025. Sedangkan total ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp9,02 triliun pada Juni 2025.
























