Pemerintah memberlakukan dualisme harga untuk bahan bakar B50 bagi sektor perikanan. Nelayan berkapal di bawah 30 gross ton (GT) mendapatkan tarif subsidi Rp6.800 per liter dan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 GT dikenakan Rp15.000 per liter.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan akan segera ditindaklanjuti melalui regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi memberikan kepastian harga BBM bagi pengusaha perikanan.
“Harga B50 khusus untuk (kapal) nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM nonsubsidi yang sempat melonjak jadi Rp21.300 dan karena nelayan ini perlu diberikan harga khusus, (maka) harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,”
kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Jakarta, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.
Airlangga menjelaskan harga B50 nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan diberikan dalam bentuk subsidi yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga harga yang dibayar nelayan menjadi Rp15.000 per liter.






