Pemerintah memberlakukan dualisme harga untuk bahan bakar B50 bagi sektor perikanan. Nelayan berkapal di bawah 30 gross ton (GT) mendapatkan tarif subsidi Rp6.500 per liter dan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 GT dikenakan Rp15.000 per liter.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan akan segera ditindaklanjuti melalui regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi memberikan kepastian harga BBM bagi pengusaha perikanan.
“Harga B50 khusus untuk (kapal) nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM nonsubsidi yang sempat melonjak jadi Rp21.300 dan karena nelayan ini perlu diberikan harga khusus, (maka) harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,”
kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Jakarta, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.
Airlangga menjelaskan harga B50 nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan diberikan dalam bentuk subsidi yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga harga yang dibayar nelayan menjadi Rp15.000 per liter.
“Harga BBM yang nonsubsidi, berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri. itu bisa dipatok di angka Rp18.600. Oleh karena itu Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,”
ujar dia.
Pemerintah juga memilih memanfaatkan dana BPDP karena dinilai memiliki kapasitas pendanaan yang memadai, seiring selisih harga minyak, solar, dan biodiesel yang semakin kecil. Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan kuota penyaluran 400.000 ton selama enam bulan ke depan.
Dasar Kebijakan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Semua ini dalam rangka memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan. Dengan harga Rp15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi (kapal) nelayan 30 GT ke atas. Kami segera akan membuat surat keputusan ESDM untuk ditindaklanjuti,”
jelas Bahlil.
Ia mengatakan pemerintah bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM bersubsidi tersebut agar tepat sasaran.
“Terkait subsidi dari BPDP, jadi (sumber) non-APBN. Agar tidak disalahgunakan, kami akan minta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri (Kelautan dan) Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian disalahgunakan. Ini yang akan kami jaga supaya implementasi bisa dilakukan dengan baik,”
kata Bahlil.

























