Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan investasi dengan skema multi level marketing (MLM).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, dalam menjalankan kegiatannya PT EVI mengaku sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Econext Ventures Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi, khususnya ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan securities crowdfunding,”
kata Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin OJK


Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
Selain itu, PT EVI juga diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Aplikasi maupun situs web yang digunakan perusahaan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Adapun PT EVI hanya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait,”
jelasnya.
ALUDI Cabut Keanggotaan PT EVI
Sementara itu, ALUDI telah mencabut status keanggotaan PT EVI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Adapun untuk masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,”
tegas Hudiyanto.























