Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif itu berupa perpajakan dan fasilitas khusus lainnya.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Fasilitas perpajakan yang diberikan diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya,”
tulis Pasal 32 draf RUU tersebut dikutip Senin, 6 Juli 2026.
Untuk pajak penghasilan pemerintah memberikan sejumlah skema keringanan diantaranya pengurangan PPh Badan, pengurangan PPh untuk tenaga ahli, pengecualian status bagi subjek pajak dalam negeri, dan pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh.
Draf RUU juga mengusulkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan, sektor pendukung jasa keuangan, dan sektor non keuangan di PFII.
Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional,”
bunyi draf tersebut.


Tenaga Ahli Asing Dapat Keistimewaan
Selain itu, tenaga ahli yang bekerja di sektor keuangan PFII juga akan mendapatkan fasilitas pengurangan PPh 100 persen. Kemudian warga negara asing pemegang golden visa yang beraktivitas di PFII diusulkan tidak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa.
Sedangkan untuk fasilitas PPN, pemerintah mengusulkan agar PPN tidak dipungut atas penyerahan barang maupun jasa serta impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Barang yang mendapatkan fasilitas tersebut diantaranya bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, badan tertentu, dan kementerian tertentu.
Kemudian untuk jasa kena pajak strategis, fasilitas PPN tidak dipungut diusulkan berlaku atas jasa sewa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan.
Lalu insentif juga mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, instalasi pengelolaan limbah, rumah sakit, sekolah, terminal, hingga infrastruktur penunjang lainnya di kawasan PFII.
Fasilitas PPN juga diberikan atas impor barang modal yang digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan PFII.
Fasilitas PPnBM
Adapun pemerintah juga mengusulkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan kegiatan, memiliki tugas, atau berkedudukan di kawasan PFII.
Lebih lanjut, RUU PFII juga mengatur fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII.
























