Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diharapkan jadi pintu masuk Indonesia menuju pusat keuangan global.
Namun, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan Indonesia tidak bisa mengejar ketertinggalan dari Singapura dan Uni Emirate Arab hanya dengan menawarkan insentif pajak. Baik Singapura dan Uni Emirate Arab unggul jauh dari kepastian hukum.
Indonesia juga tidak boleh melihat kompetisi pusat keuangan hanya dari sisi insentif pajak. Singapura dan Dubai unggul karena memiliki kepastian hukum, institusi yang kredibel, pasar keuangan yang dalam, dan konsistensi kebijakan,”
kata Yusuf kepada Owrite, Rabu, 22 Juli 2026.
Yusuf menilai keberhasilan sebuah pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif yang diberikan kepada investor.
Dia menjelakan faktor lain yang jauh lebih penting yakni kepastian hukum, kredibilitas institusi, dan konsistensi kebijakan.
Karena itu, ia menilai keberhasilan implementasi UU PFII akan sangat bergantung pada kualitas aturan turunan dan tata kelola yang disiapkan pemerintah setelah Undang-undang tersebut disahkan.
Keberhasilan PFII akan sangat bergantung pada kualitas aturan turunan, tata kelola, serta kemampuan Indonesia menciptakan ekosistem keuangan yang dipercaya investor global,”
ujarnya.
Yusuf juga mengingatkan Indonesia belum sepenuhnya siap menjadi pusat finansial internasional.
Menurutnya, meski fondasi regulasi sudah mulai terbentuk, kapasitas pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diperkuat.
Belum sepenuhnya, terutama dari sisi pengawasan. Regulasi kita sebenarnya sudah cukup berkembang, tetapi kapasitas pengawasan masih perlu diperkuat,”
katanya.
Ia menjelaskan, membangun regulasi dapat dilakukan dalam waktu relatif cepat. Namun, kemampuan mendeteksi dan menangani transaksi lintas batas membutuhkan pengalaman, sumber daya manusia, serta koordinasi yang kuat antarlembaga.
Yusuf menilai celah tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penyamaran pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) maupun capital round tripping apabila pengawasan tidak diperkuat.
Selain itu, ia menekankan ukuran keberhasilan PFII tidak boleh hanya dilihat dari besarnya dana yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, yang lebih penting adalah kualitas investasi yang mampu menciptakan aktivitas ekonomi riil.
Jika yang masuk hanya dana domestik yang diputar kembali untuk memperoleh fasilitas, maka tujuan pembentukan pusat finansial tidak tercapai,”
ujar Yusuf.

























