Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menuai kritik dari kalangan ekonom.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai proses pembahasan yang berlangsung cepat memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang paling diuntungkan dari beleid tersebut.
Proses UU PFII yang cepat menimbulkan pertanyaan soal dana atau investor mana yang ingin segera mendapat perlakuan khusus,”
kata Bhima kepada Owrite, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Bhima, percepatan pengesahan UU PFII bukan sekadar soal mengejar investasi. Tapi, melainkan menimbulkan tanda tanya mengenai siapa yang akan memperoleh berbagai fasilitas khusus di kawasan tersebut.
Yang butuh PFII berarti bukan masyarakat, tapi pengusaha yang dapat karpet merah,”
lanjut Bhima.
Ia mengingatkan, UU PFII tidak hanya berdampak pada iklim investasi. Tapi, juga dapat memengaruhi proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurut Bhima, sejumlah ketentuan dalam UU PFII berpotensi bertabrakan dengan komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi keuangan dan pemberantasan korupsi.
Isi UU PFII menciptakan kawasan khusus bagi uang hasil korupsi, penggelapan dana transnasional,”
Bhima juga menyoroti keterkaitan UU PFII dengan Pasal 50A dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur imunitas bagi investor pembeli instrumen obligasi khusus Danantara.
“Ini adalah satu paket amnesty bagi pengemplang pajak dan dana-dana gelap lain. Tawarannya bukan soal imbal hasil yang menarik, tapi kekebalan hukum,” jelas Bhima.
Lebih lanjut, Bhima menilai UU PFII berpotensi melemahkan rezim transparansi beneficial ownership yang selama ini menjadi salah satu nilai positif Indonesia dalam asesmen OECD.
Ia mengatakan prinsip know your customer dan keterbukaan pemilik manfaat dikhawatirkan tidak lagi berlaku secara penuh bagi investor yang masuk ke kawasan PFII.
Bhima menjelaskan sejumlah skema dalam UU PFII yang dinilai paling berisiko membuka celah penyalahgunaan.
Pengadilan khusus di kawasan berarti ada aturan khusus yang dikecualikan dari pengadilan umum. Termasuk soal beneficial ownership dan asal usul dana,”
katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya pengaturan administrasi perpajakan dan pengawasan keuangan yang bersifat khusus.
Ada administrasi pajak khusus dan pengawasan keuangan khusus, padahal sudah ada OJK dan BI,”
ujar Bhima.
Menurutnya, keberadaan mekanisme khusus tersebut justru berpotensi melemahkan fungsi lembaga yang selama ini bertanggung jawab menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Tak hanya itu, Bhima memperingatkan pemberian insentif berupa tarif pajak 0 persen di kawasan PFII berisiko menekan rasio pajak Indonesia.
Ia menilai pengalaman pemberian insentif di kawasan hilirisasi menunjukkan bahwa fasilitas pajak belum tentu mampu meningkatkan penerimaan negara.
Investasi yang berkualitas akan masuk karena pertimbangan rantai pasok, infrastruktur, kualitas tenaga kerja, dan birokrasi yang bersih, bukan dengan iming-iming fasilitas pajak 0 persen,”
tuturnya.

























