Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang baru disahkan DPR dikhawatirkan justru membuka celah bagi praktik pencucian uang hingga masuknya dana hasil korupsi.
Kekhawatiran itu disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara yang menilai sejumlah skema dalam UU tersebut berpotensi melemahkan rezim transparansi keuangan.
Isi UU PFII menciptakan kawasan khusus bagi uang hasil korupsi, penggelapan dana transnasional,”
kata Bhima kepada Owrite, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Bhima, salah satu titik rawan berada pada pengaturan kawasan PFII yang memiliki mekanisme khusus.
Ia menyoroti keberadaan pengadilan khusus yang dinilai dapat mengurangi efektivitas sistem hukum dan pengawasan yang selama ini berlaku secara nasional.
Pengadilan khusus di kawasan berarti ada aturan khusus yang dikecualikan dari pengadilan umum. Termasuk soal beneficial ownership dan asal usul dana,”
ujarnya.
Selain itu, Bhima juga menyoroti adanya administrasi perpajakan dan pengawasan keuangan yang dibuat secara khusus di kawasan PFII.
Ada administrasi pajak khusus dan pengawasan keuangan khusus, padahal sudah ada OJK dan BI,”
katanya.
Ia menilai skema tersebut berpotensi melemahkan rezim beneficial ownership yang selama ini menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam penilaian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Padahal, keterbukaan pemilik manfaat dan asal-usul dana merupakan instrumen penting untuk mencegah pencucian uang dan penghindaran pajak.
Bhima juga mengingatkan bahwa keberadaan PFII dapat berdampak pada proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Menurutnya, organisasi tersebut mewajibkan negara anggotanya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi keuangan, pemberantasan penyuapan lintas negara, serta mekanisme asset recovery.
Di sisi lain, ia mempertanyakan alasan pembahasan hingga pengesahan UU PFII dilakukan dalam waktu singkat.
Menurut dia, proses UU PFII yang cepat menimbulkan pertanyaan soal dana atau investor mana yang ingin segera mendapat perlakuan khusus.
Yang butuh PFII berarti bukan masyarakat, tapi pengusaha yang dapat karpet merah,”
jelasnya.
Bhima menambahkan, pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus menarik investasi melalui berbagai insentif.
Menurutnya, pengawasan, kepastian hukum, dan transparansi harus menjadi prioritas agar kawasan PFII tidak menjadi celah bagi masuknya dana bermasalah yang justru dapat merusak kredibilitas sistem keuangan Indonesia.


























