Karena itu, aktivitas pertambangan dinilai berhadapan langsung dengan upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup dan ekosistem yang selama ini mereka kelola.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam peta kawasan terlarang untuk pertambangan yang diluncurkan oleh sembilan organisasi masyarakat sipil. Dalam dokumen itu, wilayah dengan nilai lingkungan, ekologi, alam, serta kepentingan sosial yang kritis diusulkan masuk dalam kategori kawasan yang tidak boleh menjadi lokasi pertambangan.
Raja Ampat menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan karena aktivitas pertambangan nikel berlangsung di kawasan yang memiliki kekayaan ekosistem sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Sepakati Resolusi Arborek
Penolakan terhadap aktivitas tambang juga menguat dari masyarakat adat Raja Ampat. Dalam pertemuan yang diikuti perwakilan 20 subsuku pada Agustus 2026, masyarakat adat menyepakati Resolusi Arborek yang menolak aktivitas ekstraktif yang merusak bentang alam, bentang laut, budaya, dan kehidupan masyarakat Raja Ampat.
Charles mengatakan perlindungan terhadap Raja Ampat tidak cukup hanya dengan mencabut sebagian izin pertambangan. Menurut dia, masyarakat adat perlu memiliki ruang untuk menentukan masa depan wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Imam Mas’ud, meminta pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam ekosistem vital dan ruang hidup masyarakat.
Negara harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan memastikan perlindungan terhadap ekosistem vital,”
ujar Imam.
Ia juga meminta izin pertambangan yang mengancam ekosistem dan wilayah masyarakat ditinjau kembali serta pemerintah tidak membuka perluasan pertambangan di pulau-pulau kecil.