Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum berencana memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang dilakukan oleh Jepang. Negara itu akan memotong tarif PPN atas makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen.
Purbaya mengatakan pemerintah akan tetap mempertahankan tarif PPN umum sebesar 11 persen. Namun, monitoring terus dilakukan terhadap perkembangan kondisi ekonomi nasional.
“Belum (ada rencana). Jadi tidak naik, tidak turun, (Indonesia) steady,”
kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat, 11 September 2026.
Purbaya menilai langkah Jepang menurunkan tarif PPN lantaran ekonomi negara itu sedang menghadapi perlambatan, sehingga kebijakan itu guna mendorong perekonomian.
Pilih Jaga Daya Beli
Sedangkan Indonesia, pemerintah lebih memilih menjaga daya beli masyarakat melalui sejumlah instrumen pendorong mulai dari berbagai subsidi dan program perlindungan sosial.
“Tidak bisa (turunkan pajak). Nanti kalau turun saya dibilang defisit kurang, defisit membesar. Tak segampang itu. Kalau saya mau 0 persen, tapi 0 persen (Indonesia) tidak punya duit nanti lu pada ribut, utang semua,”
ucap Purbaya.
Maka Purbaya menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil langkah yang tepat guna menjaga kesimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga kesehatan fiskal negara.
“Jadi kami bisa membiayai ekonomi tumbuh, sebagian dengan utang, tapi harus menjaga utang tak tumbuh terlalu besar juga. Sekarang aja banyak yang ribut ‘utang mulu’,”
ujar dia.
Terlalu Berisiko
Purbaya menilai terlalu berisiko bila pemerintah secara terburu-buru menurunkan tarif PPN tanpa perhitungan matang. Sebab, akan berdampak pada keberlanjutan program bantuan bagi masyarakat.
“Kalau saya kurangi PPN segala macam tanpa perhitungan yang pas dan ekonomi belum pulih, ya, cuma turun saja. Nanti saya tidak bisa kasih subsidi, jadi semua kami mesti timbang dengan hati-hati,”
imbuh dia.























