Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 28 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tak Ditahan, Refly Harun: Roy Suryo Bisa Lebih Produktif
Hukum

Tak Ditahan, Refly Harun: Roy Suryo Bisa Lebih Produktif

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: November 14, 2025 1:38 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Roy Suryo bersama pengacara lainnya saat memberikan keterangan pers.
Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah
SHARE

Pemeriksaan panjang terhadap Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya selesai pada Kamis (13/11/2025).

Daftar isi Konten
  • 377 Pertanyaan
  • Resmi di Tangan Penyidik
  • Diancam 12 Tahun Penjara
  • Tidak Ditahan
  • Penyidik Dinilai Perlakukan Roy Suryo Cs dengan Baik

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah palsu.

Walau penyidik melayangkan ratusan pertanyaan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Pakar hukum tata negara sekaligus juru bicara Roy Suryo cs, Refly Harun, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan penyidik. Ia memuji proses pemeriksaan yang berlangsung kondusif dan penuh kerja sama.

Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif,”

Refly di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Refly menambahkan bahwa dengan tidak ditahannya para tersangka, aktivitas mereka bisa kembali normal.

Mas Roy akan lebih produktif, bisa menulis, berpikir, dan berkarya seperti biasa. Hari ini biarkan mereka cooling down dulu,”

Refly.

377 Pertanyaan

Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan laporan perkembangan proses pemeriksaan. Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam 20 menit.

Rinciannya, Rismon Sianipar mendapatkan pertanyaan terbanyak dengan 157 pertanyaan, Roy Suryo menjawab sekitar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa menerima 86 pertanyaan dari penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan jalannya pemeriksaan yang berlangsung kondusif.

Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar,”

Refly.

Selain ketiga tokoh tersebut, masih terdapat lima tersangka lain dalam klaster pertama yang belum menjalani pemeriksaan, yaitu Eggi Sudjana,Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 32 jo. Pasal 35 UU ITE hasil revisi tahun 2024.

Resmi di Tangan Penyidik

Penyidik kini telah memegang salinan lengkap ijazah Presiden Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berkas tersebut diserahkan setelah Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Diancam 12 Tahun Penjara

Pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Refly, seluruh proses pemeriksaan berlangsung kondusif dan penuh kerja sama.

“Alhamdulillah penyidik bersikap baik, dan Mas Roy, Rismon, serta Dokter Tifa sangat kooperatif,”

Refly.

Ia menegaskan, ketiga tersangka memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung kepada media dalam waktu dekat. Keputusan itu dilakukan untuk menghormati strategi hukum serta pertimbangan teknis lainnya.

Tidak Ditahan

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 35 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

Refly pun menyambut baik keputusan tersebut.

Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal pasal yang dikenakan ancamannya cukup berat,”

Refly.

Ia juga meminta publik menghormati keputusan mereka untuk sementara waktu tidak memberikan komentar atau pernyataan terbuka.

Menurut Refly, hal tersebut menjadi bagian dari proses introspeksi dan perenungan dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi.

Penyidik Dinilai Perlakukan Roy Suryo Cs dengan Baik

Selama pemeriksaan, Refly mengatakan penyidik memberikan perlakuan yang baik kepada ketiga tersangka. Ia bahkan menyampaikan cerita ringan dari Roy Suryo terkait fasilitas ibadah selama proses itu.

Mas Roy bilang diperlakukan sangat baik, bahkan salat lima waktu sampai jadi sepuluh waktu, hahaha,”

Refly sambil tersenyum.

Tag:Pemeriksaan PanjangRefly HarunRoy Suryo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta
Nasional

UU HKPD Ancam Nasib PPPK 2027: Peringatan Disrupsi Layanan Dasar dan IPM

Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 memunculkan kekhawatiran baru. Aturan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah…

By
Adi Briantika
Ivan
5 Min Read
Dua pelaku penipuan uang, modus 'Black Dollar'
Megapolitan

WN Korsel Korban Penipuan ‘Black Dollar’, Pelaku Klaim Kertas Bisa Jadi Uang

Seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) menjadi korban penipuan uang palsu dengan modus 'black dollar' atau dolar hitam di kawasan Jakarta Barat. Penipuan dilakukan oleh dua orang WN…

By
Rahmat
Ivan
2 Min Read
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri) didampingi Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Terkini Timur Tengah dan Implikasi Terhadap Sektor ESDM di kantor Kementerian ESDM, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Genjot Pemasukan Negara, Bahlil Siapkan Pajak Ekspor Nikel NPI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar (BK) terhadap produk nikel olahan, khususnya Nickel Pig Iron (NPI). Menurut Bahlil,…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Yaqut Nyaman Lebaran di Rumah, Ternyata Semua Pimpinan KPK Teken Surat Pengalihan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
16 jam lalu
Keluarga Ermanto Usman didampingi kuasa hukum Dharma Pongrekun melaporkan ulang kasus kematian Ermanto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana
Hukum

Ragu Hasil Penyelidikan Polisi, Keluarga Ermanto Usman Duga Ada Rencana Pembunuhan

Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

KPK Korek Lagi Peran Eks Menag Yaqut Setelah Kembali Ditahan, Biar Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) terkait kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
Gedung Kementerian PU. (Sumber: Dok. KemenPU)
Hukum

Dugaan Korupsi Rp1 Triliun di Kementerian PU Disorot,  IAW Desak Penegak Hukum Usut 

Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up